Bawa Narkoboy: Montir di Kepahiang Kembali Masuk ke Jeruji Besi

Tersangka penyalahgunaan narkotika--JIMMY/RK
Radarkoran.com-OA (37) warga Desa Imigrasi Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya berhasil diamankan oleh jajaran Satres Narkoba, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu pada Selasa 22 Juli 2025 lalu. Penangkapan terhadap pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bengkel ini berlangsung cukup dramatis, bahkan video penangkapannya juga sempat direkam oleh sorot kamera amatir masyarakat dan viral di media sosial.
Pria yang baru beberapa bulan bebas dari penjara ini, terpaksa harus kembali ke balik jeruji besi setelah dirinya, kedapatan membawa 1 paket narkoba yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang berisikan, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket kecil ganja dan 6 buah kertas papir warna putih.
BACA JUGA: Bocah Korban Dugaan Pencabulan Sering Merasa Ketakutan: Ini yang Dilakukan DPPKBP3A Kepahiang
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, S.H menuturkan bahwa, pada saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Alih-alih berhasil kabur, tersangka yang merasa panik dan ketakutan malah terjatuh dari kendaraannya," ujar Kasat Narkoba.
Meskipun sudah terjatuh dari motor, tersangka masih sempat berdiri dan mencoba berlari ke arah belakang SMAN 01 Kepahiang. Bukan cuma itu saja, tersangka juga sempat membuang BB berupa 1 paket narkoba yang dibungkus dengan kertas berisi ganja dan sabu itu, dengan harapan dapat mengelabui petugas. Namun beruntung, petugas berhasil mengejar tersangka dan membekuknya hingga tidak mampu meloloskan diri. Pada saat ditangkap, tersangka juga diminta untuk menunjukkan lokasi BB yang sempat ia buang.
"Tersangka sendiri yang menunjukkan dimana ia membuang BB tersebut dan syukurnya, berhasil ditemukan. Dari lokasi penangkapan, tersangka dan juga barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
BACA JUGA:Dewan Soroti Biaya Suket Kesehatan dan Bebas Narkoba di RSUD Bengkulu Tengah Mahal
Dari hasil tracking pihak kepolisian, diketahui kalau tukang bengkel ini ternyata memang sudah merupakan pemain lama. Bahkan diketahui pula kalau yang bersangkutan ini, baru bebas dari penjara beberapa bulan yang lalu atas kasus serupa. Lantaran terjadi pengulangan kasus kurang dari 3 tahun Pasca bebas penjara, maka tersangka juga akan dikenakan hukuman yang lebih berat dengan penambahan 1/3 tahun pidana maksimumnya.
"Karena ada pengulangan di bawah 3 tahun pascabebas, maka akan dikenakan pasal tambahan yang mana hukumannya ditambah 1/3 tahun dari pidana maksimum," demikian Kasat Narkoba.