Radarkoran.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) curhat ke Kepolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Curhatan yang disampaikan IRT melalui Media Sosial (Medsos) Instagram tersebut, terkait kasus yang dialaminya.
Dia mengaku menjadi korban penyiraman air keras. Sementara dalam 8 bulan terakhir terduga pelaku belum juga ditangkap. Sejauh ini pihak kepolisian baru melakukan proses hukum terhadap SR (52) yang merupakan mantan suaminya, selaku orang yang menyuruh terduga pelaku melakukan penyiraman.
Dia menyebutkan, terduga pelaku yang menyiramkan air keras atas perintah mantan suaminya hingga kini masih berkeliaran bebas. Sedangkan SR di bulan Februari 2024 lalu telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Muba.
Dengan terduga pelaku yang belum berhasil ditangkap dan masih berkeliaran, IRT yang menjadi korban menyiraman air keras mengutarakan curhatan melalui Medsos Instagram pribadinya.
Dengan nama @mis.nadewi, Minggu 13 Oktober 2024, IRT tersebut menunjukkan kondisinya yang terkena siram air keras.
"Dari kejadian ini saya merasakan sakit yang sangat luar biasa, saya sudah tujuh kali menjalani operasi dan saya mengalami luka bakar di muka, kelopak mata, bibir, leher dan pada kedua pergelangan tangan serta di dada," ungkap IR Muba Sumsel dalam curhatannya, dikutip dari Sumateraekspres.bacakoran.co, Senin 14 Oktober 2024.
Masih dalam curhatannya, IRT itu meminta kepada rekan-rekan sesama pengguna sosmed, termasuk kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk merespons keluhannya.
BACA JUGA: 2 Polisi Disiram Air Keras, Salah Satu Pelaku Anak Belasan Tahun
"Mohon kepada teman-teman tiktok, teman-teman sosmed kepada Pak Kapolri saya sudah melaporkan kejadian ini. Tapi sampai saat ini belum ada proses hukum dan pelakunya masih bebas berkeliaran," lanjutnya.
Menanggapi permintaan dari korban, pihak kepolisian menegaskan jika saat ini masih memburu terduga pelaku penyiraman air keras tersebut.
"Masih terus kita kejar, mohon doa masyarakat agar supaya kasus ini dapat segera diungkap. Dan terduga pelakunya bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Kapolres Muba, AKBP. Liatiyono Dwi Nugroho, S.IK, MH.
Sementara untuk SR, mantan suami dari korban, dilanjutkan kapolres Liatiyono proses hukumnya sudah dilakukan dan sekarang telah ditahan
"Suaminya sudah kita tangkap dugaan kasus KDRT. Untuk kasus penyiraman air keras sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Termasuk informasi dari korban jka dalang dari penyiraman air keras ini mantan suaminya," demikian Listiyono.