2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tersangka: Terlibat Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Tampak kedua tersangka digiring ke mobil tahanan --FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com-Setelah bolak-balik menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kepahiang, akhirnya 2 eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang ditetapkan menjadi tersangka, pada Jumat 15 Agustus 2025 malam.

Kedua eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang, periode 2019-2024 tersebut, adalah WP selaku Ketua DPRD Kepahiang dan AD selaku Wakil Ketua I (Waka I) DPRD Kepahiang saat itu. Diketahui keduanya terlibat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang selama 3 tahun berturut-turut, 2021-2023. 

Dengan penetapan tersangka terhadap 2 eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, artinya menambah panjang jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Kepahiang. Sebelumnya, Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka yakni, RY (eks Sekwan), DD dan IN selaku bendahar. Selanjutnya, menetapkan 5 mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, NU, RMJ, MA, JO dan juga BU. Jika ditotalkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan 10 tersangka. 

BACA JUGA:Eks Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Ungkap Hal Mengejutkan: Saat Diperiksa Sebagai Saksi, Apa?

"Iya, hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019-2024," terang Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12 miliar.

BACA JUGA: Jaksa Sita Tanah dan Rumah Milik Eks Sekwan & Bendahara: Dugaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan