ASN Kabupaten Kepahiang Injak Alquran: Masuk Kategori Menistakan Agama? Pemkab Gercap Bentuk Tim

Suasana Kantor Kelurahan Kampung Pensiunan dimana tempat ASN VA bekerja --JIMMY/RK
Radarkoran.com-VA, ASN di Kantor Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Provinsi Bengkulu menjadi sorotan masyarakat. Ia dikecam lantaran tindakannya yang diduga telah menistakan agama Islam, dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur'an atau sejenis yasin.
Apa yang dilakukan oleh VA ini, sempat terekam video amatir dan beredar di media sosial. Tindakan yang dilakukannya tersebut, telah membuat netizen menjadi murka dan banyak diantaranya yang memberikan sumpah serapah kepada ASN tesebut.
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan bahwa, Pemkab Kepahiang telah menerima laporan terkait beredarnya video tersebut dan langsung menginstruksikan Inspektorat Daerah serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra untuk melakukan penelusuran terhadap kebenaran informasi itu.
BACA JUGA:Heboh! ASN di Kepahiang Diduga Injak Al-Qur'an
Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Tindakan yang mencederai nilai-nilai keagamaan dan etika sebagai aparatur negara tidak dapat ditolerir.
"Kami sudah mendapatkan laporan tentang video yang beredar di media sosial. Saya sudah perintahkan Inspektorat dan Asisten II untuk menelusuri kebenarannya serta memastikan identitas ASN yang bersangkutan," ujar Sekkab Kepahiang.
Sementara itu, menindaklanjuti intruksi dari Sekkab Kepahiang, Asisten II Setdakab Kepahiang, Musi Dayan, M.Si mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah melakukan rapat bersama dengan BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Kesbangpol, Inspektorat Kepahiang dan juga Kelurahan Kampung Pensiunan. Selanjutnya lanjut Musi Dayan, Pemkab Kepahiang akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
BACA JUGA:Status ASN-nya Bagaimana? Oknum Guru di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara, Terlibat Dugaan Asusila
"Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terhadap video viral tersebut. Terhadap yang bersangkutan, kami hanya memberikan waktu 1 x 24 jam untuk datang dan menyampaikan klarifikasinya," jelas Musi Dayan.
Disisi lainnya, Lurah Kampung Pensiunan, Yudi, S.P mengatakan bahwa, dirinya saat ini telah memenuhi panggilan dari Inspektorat dan juga BKDPSDM Kabupaten Kepahiang terkait permasalahan ini. Panggilan tersebut diagendakan untuk Yudi karena dirinya merupakan atasan dari ASN yang saat ini tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
"Sejak pagi tadi sudah ada panggilan dari Pemkab Kepahiang dalam hal ini melalui Inspektorat dan juga BKDPSDM. Pemanggilan ini dalam rangka untuk memintai keterangan terhadap kasus yang sedang viral tersebut," demikian Yudi.
BACA JUGA:ASN Pemkab Rejang Lebong Diminta Tingkatkan Disiplin dan Etos Kerja
Untuk diketahui saat berita ini masuk Redaksi Radar Kepahiang, yang bersangkutan VA sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia melakukan hal tersebut, lantaran dalam kondisi sakit, dan yang diduga diinjaknya tersebut adalah Yasin.