Status ASN-nya Bagaimana? Oknum Guru di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara, Terlibat Dugaan Asusila
Gedung Reskrim Polres Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-RH, oknum guru di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kini hanya bisa meringkuk di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Ia ditahan dengan status sebagai tersangka, lantaran nekat melakukan aksi tidak senonoh terhadap siswi kelas 6 SD.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa, oknum guru yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 UU 17 tahun 2016 yang mengatur hukuman bagi pelaku pencabulan, seperti memegang anggota tubuh anak dengan maksud cabul, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, atau melalui tipu muslihat.
Terhadap pasal yang disangkakan itu, tersangka bisa saja terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun.
"Berdasarkan pasal yang dilanggar dalam UU tentang Perlindungan Anak, oknum guru tersebut bisa terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal, hingga 15 tahun," ujar Kanit PPA.
Kendati demikian lanjut Kanit, untuk menjatuhkan hukuman terhadap tersangka ini, adalah sepenuhnya wewenang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Pasal yang disangkakan tersebut, ialah merupakan dasar dari tindak pidana yang sedang ditangani dan akan menjadi dasar bagi penuntut umum untuk mengajukan dakwaan di pengadilan. Pengadilan kemudian akan memprosesnya secara hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
"Nanti berapa lama yang bersangkutan ini akan menjalani masa hukuman, acuannya tetap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah incrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap," sambungnya.
BACA JUGA:Dianiaya Oknum Guru: Begini Kondisi Terbaru Kepsek SMPN di Kepahiang
Sekadar mengulas kembali bahwa, RH, oknum guru di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Jumat 26 September 2025. Oknum guru di Kabupaten Kepahiang ini, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, lantaran nekat melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH mengungkapkan bahwa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, oknum guru tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini, telah ditahan di Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Mirisnya sambung Kanit, aksi tidak terpuji itu sudah dilakukan dalam rentang waktu 2 tahun terakhir ini. Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, aksi cabul oknum guru tersebut sudah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku kelas 4 SD. Adapun yang membuat kasus ini lebih mencengangkan adalah, aksi tercela ini dilakukan oleh oknum guru yang bersangkutan, pada saat jam pelajaran sedang berlangsung.
BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Kepahiang Pernah Tak Diberikan Jam Ngajar: Sering Bermasalah dengan Rekan Kerja
Disinggung apakah korban dari oknum guru tersebut hanya satu orang saja atau lebih, Kanit PPA nasih belum bisa mengungkapkannya secara detail. Sebab untuk memastikan hal tersebut, perlu adanya pembuktian yang diperkuat denga keterangan dari para korban itu sendiri.
"Untuk saat ini, kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Apakah masih ada korban lain atau tidak, kami belum bisa pastikan," demikian Kanit PPA.