Kesaksian Siswi Memberatkan Oknum Guru di Kabupaten Kepahiang Diduga Asusila: Korban Disinyalir Lebih Dari 1 ?

Polisi telusuri jumlah korban oknum guru cabul--JIMMY/RK

Radarkoran.com-RH, oknum guru cabul di Kabupaten Kepahiang nampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Ia yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka, bakal segera dilimpahkan ke Kejari Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa, sejauh ini hanya ada 1 korban saja yang sudah secara resmi melaporkan tindakan asusila tersebut kepada polisi.

Namun berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA, sejauh ini pihaknya sudah mengambil keterangan dari sejumlah siswi di sekolah tersebut dan secara garis besar, keterangan para siswi ini diduga kuat dapat memberatkan tersangka.

BACA JUGA:Bejat, Oknum Guru di Kepahiang Diduga Lakukan Tindak Asusila: Korbannya Siswi Kelas 6 SD

"Yang melaporkan tindakan asusila ini hanya ada 1 orang saja. Namun korbannya disinyalir lebih dari 1 orang itu, sebab kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhdap sejumlah siswi dan keterangan mereka, memberatkan tersangka," ujar Kanit PPA.

Menurut Kanit, pihak kepolisian sendiri juga sudah memintai keterangan oknum guru yang bersangkutan. Meskipun oknum guru ini sempat berkilah, namun keterangan dari para saksi juga telah memberikan petunjuk bagi Unit PPA, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

"Untuk saat ini oknum guru yang bersangkutan masih kita periksa dan kita tahan di Polres Kepahiang," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, RH, oknum guru di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Jumat 26 September 2025. Oknum guru di Kabupaten Kepahiang ini, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, lantaran nekat melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

BACA JUGA:Dianiaya Oknum Guru: Begini Kondisi Terbaru Kepsek SMPN di Kepahiang

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH mengungkapkan bahwa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, oknum guru tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini, telah ditahan di Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Mirisnya sambung Kanit, aksi tidak terpuji itu sudah dilakukan dalam rentang waktu 2 tahun terakhir ini. Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, aksi cabul oknum guru tersebut sudah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku kelas 4 SD.

BACA JUGA:Soal Dugaan Cabul Murid SD oleh Oknum Guru di Kepahiang, Orang Tua Tanyakan Lanjutan Laporan ke Polres Kepahia

"Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, aksi tersebut sudah dilakukan sejak kelas 4 SD," demikian Kanit PPA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan