Anggaran Disiapkan, Segini Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang

Sebelumnya PPPK Paruh Waktu Kepahiang urus administrasi--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Sebanyak 691 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini hanya tinggal menunggu nomor induk diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara disisi lainnya, Pemkab Kepahiang sendiri juga sudah menyelesaikan semua proses yang tergolong dalam administrasi untuk penerbitan nomor induk PPPK Paruh waktu tersebut.

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menuturkan bahwa, saat ini Pemkab Kepahiang juga tengah mempersiapkan anggaran untuk gaji para PPPK Paruh Waktu tersebut. Besaran anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan gaji ini, mencapai Rp 22 miliar dan akan dianggarkan melalui APBD 2026 mendatang.

Menurut Sekkab, anggaran Rp 22 miliar tersebut dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang ini.

BACA JUGA:Ratusan Honorer di Kabupaten Kepahiang Terancam PHK Massal? Tak Dapat Formasi PPPK Paruh Waktu

"Itu baru gambarannya saja, saya rasa Rp 22 miliar itu sudah cukup karena semua yang kita angkat ini adalah paruh waktu. Namun untuk angka pastinya, nanti kita akan sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Sekkab Kepahiang.

Sementra itu Sekkab juga menjelaskan bahwa, proses penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu ini masih akan dibahas lebih lanjut. Pemkab Kepahiang juga saat ini masih menunggu instruksi dari BKN terkait keputusan upah bagi para PPPK Paruh waktu tersebut.

"Kita sampai saat ini juga masih menunggu pembahasan finalnya, berapa gaji PPPK paruh waktu yang harus kita bayarkan perorangnya. Apakah sama seperti waktu mereka honorer atau seperti apa, kita pastikan itu dulu," sambungnya.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pengisian DRH 694 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang

Sekadar mengulas kembali bahwa, dari jumlah total 1.200 honorer yang ada di Kabupaten Kepahiang ini, diketahui hanya ada 691 orang saja yang saat ini berpotensi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Jika mengacu pada Aturan terkait penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), yang menyatakan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain ASN dan wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, artinya setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, ada kemungkinan ratusan tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi akan dihapuskan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH).

Apakah benar ini akan terjadi? seperti ini tanggapan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH pada Kamis 25 September 2025.

BACA JUGA:NI PPPK Tahap II Selesai Bulan Ini, Pelantikan Bulan Depan

Menurut Sekkab Kepahiang, Pemkab Kepahiang sampai dengan saat ini belum mengambil sikap apapun terkait hal ini. Namun jika melihat aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, memang seyogyanya dilakukan penghapusan tenaga honorer.

Namun hal ini membuat pemerintah daerah seakan berada di posisi terjepit, sebab disisi lainnya juga ada edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait tidak merumahkn tenaga honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan