Ratusan Honorer di Kabupaten Kepahiang Terancam PHK Massal? Tak Dapat Formasi PPPK Paruh Waktu

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd jelaskan terkait honorer di Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Dari jumlah total 1.200 honorer yang ada di Kabupaten Kepahiang ini, diketahui hanya ada 691 orang saja yang saat ini berpotensi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Jika mengacu pada Aturan terkait penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), yang menyatakan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain ASN dan wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, artinya setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, ada kemungkinan ratusan tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi akan dihapuskan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH).

Apakah benar ini akan terjadi? seperti ini tanggapan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH pada Kamis 25 September 2025.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pengisian DRH 694 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang

Menurut Sekkab Kepahiang, Pemkab Kepahiang sampai dengan saat ini belum mengambil sikap apapun terkait hal ini. Namun jika melihat aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, memang seyogyanya dilakukan penghapusan tenaga honorer.

Namun hal ini membuat pemerintah daerah seakan berada di posisi terjepit, sebab disisi lainnya juga ada edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait tidak merumahkn tenaga honorer.

"Sejak tahun sebelumnya aturan pusat memang seperti itu (menghapus tenaga honorer), tapi ujung-ujungnya daerah yang berada di posisi terjepit. Sebab ketika daerah hapus, pusat juga mengeluarkan edaran yang melarang daerah untuk merumahkan honorer," ujar Sekkab Kepahiang.

BACA JUGA:Gaji Guru Naik 2025 Salah Tafsir, Ingat! Gaji PPPK Paruh Waktu saja Belum Jelas

Kendati demikian, Sekkab Kepahiang memastikan bahwa Pemkab Kepahiang tetap konsisten untuk mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku. Sejauh ini pula sambung Sekkab, masih ada banyak tenaga honorer di Kabupaten Kepahiang belum masuk ke dalam database BKN.

"Kita taat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, karena memang masih banyak tenaga honorer kita ini yang belum masuk database BKN. Padahal ini sebagai syarat agar honorer yang bersangkutan bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu," sambungnya.

Sekada rmengulas kembali bahwa, ratusan peserta PPPK Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan alokasi kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu diminta untuk segera mengisi Daftar Riwat Hidup (DRH). Pengisian DRH ini sendiri, menjadi salah satu tahapan yang wajib dilakukan para peserta untuk kemudian resmi menyandang status sebagai PPPK Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Jelang NI Diusulkan: PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Masih Berpotensi TMS, Pengisian DRH Syarat Wajib

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan dari Menpan-RB. Keberangkatan Sekkab ke Jakarta itu, dalam rangka untuk mengikuti pembekalan coaching clinic atau pendampingan khusus kepada daerah oleh Menpan-RB, terkait sistem penggajian PPPK paruh waktu tersebut.

Terhadap gaji peserta PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan diangkat tahun ini, rencananya baru akan dianggarkan dalam APBD murni tahun 2026 mendatang. Untuk jumlahnya sendiri masih belum pasti, sebab masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari MenPAN-RB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan