22 Desa di Kabupaten Lebong Belum Sampaikan Usulan Pencairan DD/ADD Tahap II

Kantor Dinas PMD Kabupaten Lebong--Ist/RK

Radarkoran.com - Hingga pertengahan November 2025 masih ada 22 desa di Kabupaten Lebong belum menyerahkan berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2025 kepada Dinas PMD. Padaal batas waktu penyerahan berkas pengajuan sudah ditetapkan paling lambat pada 1 Desember 2025.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 71 desa dari total 93 desa yang sudah menyerahkan berkas pengajuan pencairan tahap dua. Sementara 22 desa lainnya belum menunjukkan kemajuan dalam proses administrasi tersebut. 

"Berkas pengajuan tahap dua paling lambat kami tunggu sampai 1 Desember 2025. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak diserahkan, maka berkas pengajuan sudah tidak bisa kami terima untuk diproses," tegas Harkita.

Menurut Harkita, pihaknya belum dapat memastikan apa penyebab keterlambatan dari desa-desa tersebut. Hingga saat ini belum ada laporan atau konfirmasi resmi yang diterima Dinas PMD terkait kendala administrasi maupun teknis. 

BACA JUGA:BPBD Lebong Siagakan Tim Reaksi Cepat

"Kami tidak mengetahui pasti apa yang menjadi hambatan, karena belum ada informasi dari pihak desa. Seharusnya, jika ada kendala, mereka bisa segera berkoordinasi dengan kami agar bisa dicarikan solusi," jelasnya.

Lebih lanjut, Harkita menjelaskan bahwa prosedur pengajuan pencairan dana tahap II sebenarnya cukup sederhana. Desa hanya perlu menyerahkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I sebagai syarat utama.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi Dinas PMD untuk menerbitkan surat pengantar yang kemudian disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong guna proses pencairan dana.

"Tidak ada persyaratan yang memberatkan desa. Selama laporan penggunaan dana tahap pertama sudah selesai dan sesuai ketentuan, proses pencairan bisa segera dilakukan. Kami berharap desa-desa yang belum menyerahkan berkas bisa segera melengkapi dokumen yang diperlukan," ujar Harkita. 

Ia menambahkan bahwa keterlambatan pengajuan berkas bukan hanya akan menghambat penyaluran dana, tetapi juga berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.

Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan berkas tidak juga diserahkan, maka pencairan 40 persen Dana Desa dan ADD tahap II tidak dapat dilakukan. Kondisi ini berpotensi menghambat sejumlah program prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan layanan dasar. 

"Jika pencairan gagal, tentu masyarakat di desa tersebut yang akan merasakan dampaknya. Banyak program pembangunan bisa tertunda bahkan batal dilaksanakan," pungkas Harkita. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan