Oknum Guru SMP di Kepahiang Pernah Tak Diberikan Jam Ngajar: Sering Bermasalah dengan Rekan Kerja

BERMASALAH: Oknum guru penganiaya kepala sekolah pernah dimediasi Dikbud--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Hingga Kamis 24 April 2025, oknum guru di Kabupaten Kepahiang, inisial RKZ masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dari jajaran Unit Pidum Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Oknum guru yang belakangan diamankan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Kepala Sekolah tingkat SMP, M. Yani, ternyata sering bermasalah dengan rekan kerjanya sesama guru. Hingga akhirnya saat ini berujung kepada pihak kepolisian.
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan bahwa, terduga pelaku sendiri, disebut pernah bermasalah dengan beberapa rekan kerja di tempat ia mengajar. Bahkan akibat ulahnya tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sudah beberapa kali melakukan mediasi.
"Dikbud sudah beberapa kali datang ke sekolah yang bersangkutan untuk melakukan mediasi. Karena sebelum dengan kepala sekolah ini (korban), yang bersangkutan juga pernah terlibat masalah dengan beberapa rekan kerjanya," ungkap Sekkab
Terpisah, Kepala Dikbud Kepahiang, Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM melalui Kasubag Umum dan Pembina Kepegawaian, Lia Febriani, SE juga mengatakan hal yang sama. Diungkapkan Lia, oknum guru yang bersangkutan telah diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2009 lalu. Selama 16 tahun mengabdi sebagai soerang PNS, yang bersangkutan memang sudah beberapa kali dilaporkan memiliki permasalahan dengan sejumlah rekan kerja. Bahkan oknum guru ini juga pernah memiliki catatan hitam di Dinas Pendidikan lantaran, pernah di nol jam kan (tidak memiliki jam mengajar) oleh Kepala Sekolah di tempatnya mengajar.
BACA JUGA:Calon PPPK Bersiap: Jadwal Seleksi CAT PPPK Tahap 2 Kepahiang Diumumkan
"Yang bersangkutan ini pernah punya catatan hitam, yaitu pernah di nol jam kan oleh Kepala Sekolahnya," jelas Lia.
Disinggung terkait alasan yang bersangkutan tidak memiliki jam mengajar, Lia mengatakan bahwa Kepala Sekolah mungkin memiliki sejumlah pertimbangan. Hanya saja apa pertimbangan yang dimaksud, Lia sendiri tidak memiliki informasi lebih lanjut.
"Bisa jadi guru nya penuh atau ada pertimbangan lainnya, namun yang jelas bagi kami itu sudah masuk catatan hitam," demikian Lia.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengamankan salah seorang oknum guru di Kabupaten Kepahiang, inisial RKZ. Oknum guru yang berstatus sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, diamankan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang di rumahnya di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Selasa 22 April 2025. Oknum guru tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Kepala Sekolah tingkat SMP, yakni M. Yani.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, kepada pihak kepolisianm motif dari aksi penganiayaan ini tidak terlepas dari adanya ketersinggungan. Terduga pelaku, mengaku tersinggung setelah mendengar namanya akan terseret dalam isu mutasi.