Diujung Masa Jabatan: 37 Kades di Kepahiang Tuntut Soal Dana Pensiun?
Kades di Kepahiang saat menyambagi Kantor DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang baru-baru ini mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Kedatangan Kades ke parlemen, adalah untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun tidak hanya itu saja, dalam kesempatan ini, Kepala Desa juga menuntut agar pemerintah daerah juga segera membuat regulasi atau aturan, yang memberikan kepastian hukum terkait uang purna tugas alias dana pensiun.
Disampaikan oleh Kepala Desa Karang Endah, Dedi Aprianto, sesaat lagi akan ada 37 Kades di Kabupaten Kepahiang yang akan berakhir masa jabatannya. Ia berharap nantinya, puluhan Kades tersebut akan mendapat hak purna tugas sebagaimana yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:APDESI Kepahiang Terbang ke Jakarta, Protes PMK 81 Tahun 2025: Buntut DD Tahap II Tak Cair
"Kita minta agar pemerintah daerah untuk membuat aturan, karena sudah ada undang-undangnya di dalam UU Nomor 3 tahun 2024, perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang desa. Dinyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir, akan mendapatkan hak uang purna tugas," ujar Kades.
Dana pensiun ini sendiri lanjut Dedi, pemerintah daerah diminta untuk segera membuat regulasinya. Mengingat sesaat lagi, ada 37 Kades di Kabupaten Kepahiang yang akan pensiun. Tidak hanya Kades saja, menurut Dedi, hak yang sama juga akan didapat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berakhir masa jabatannya.
"Jadi bukan cuma Kades saja, tapi hal ini juga berlaku untuk BPD yang berakhir masa jabatannya," sambungnya.
BACA JUGA:Siapkan Diri Anda, 37 Desa di Kepahiang Gerlar Pilkades Serentak
Terhadap besaran dana pensiun ini sendiri, Kades mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah yang mengaturnya. Hanya saja jika berharap, ia mengharapkan kalau dana pensiun terhadap Kades tersebut dapat direalisasikan seminim-minimnya, dengan besaran yang sama dengan gaji 1 tahun kerja.
"Itu pemerintah desa yang mengatur, tapi harapan kita minimal 1 tahun gaji," demikian Kades Karang Endah.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Belasan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi bengkulu terpantau mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Senin 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Pilkades Serentak 36 Desa Kabupaten Kepahiang Tahun 2026: Segini Estimasi Kebutuhan Anggaran!
Pantauan langsung Radarkoran,com, kedatangan belasan Kades ini, difasilitasi di Ruang Komisi I DPRD Kepahiang. Adapun tujuan kedatangannya ke parlemen, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Akibat diterbitkannya PMK tersebut, 59 desa di Kabupaten Kepahiang tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II kategori non earmark. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah bagi pemerintah desa di kemudian hari.