Eks Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Ungkap Hal Mengejutkan: Saat Diperiksa Sebagai Saksi, Apa?

Eks Ketua DPRD Kepahiang saat keluar dari gedung Kejari Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Tepat pada Kamis 24 Juli 2025, sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 telah diperiksa seluruhnya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Kejari Kepahiang, 20 angota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 ini dipanggil sejak hari Senin 21 Juli 2025 lalu. Puncaknya pada 24 Juli 2025 kemarin, seluruh anggota dewan tersebut, dipastikan tidak ada yang mangkir dari panggilan jaksa.

Pemanggilan terhadap 20 anggota DPRD Kepahiang 2019-2024 ini, dalam rangka untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar. Tidak hanya dari jajaran anggota saja, namun Pantauan Radarkoran.com di gedung Kejari Kepahiang, sejumlah unsur pimpinan juga turut hadir untuk kepentingan yang sama.

Untuk pimpinan yang dimaksud ialah, Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yakni WP dan juga Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, AD. Keduanya dipanggil pada hari yang sama yakni Kamis 24 Juli 2025 kemarin. Pemeriksaan berlangsung sedari pagi, kemudian berhenti untuk istirahat siang, lalu dilanjutkan kembali sedari sore hari sampai dengan malam hari. Belum ada informasi terkait berapa jumlah total pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke masing-masing anggota dewan ini, kendati demikian dipastikan muatannya masih berkutat pada dugaan korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

BACA JUGA:Indikator Kerja Utama 21 OPD di Kepahiang Baru Capai 65 Persen

Hal ini juga sudah dibenarkan oleh eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, AD yang diperiksa kemarin. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan penyidik adalah terkait dugaan korupsi di parlemen pada tahun anggaran 2021-2023 tersebut.

"Masih seputar tahun 2021-2023, siang ini cuma Isoma saja, nanti lanjut lagi," ujar AD.

Sementara itu sebelumnya anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, HA juga menyerukan hal serupa. Lebih spesifik HA yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, menambahkan jika dirinya dan beberapa anggota dewan lainnya, ditanya terkait masalah TGR 2021 yang belum dikembalikan.

"Ada temuan di 2021 yang ternyata belum dikembalikan, bukan cuma saya namun sejumlah rekan dewan lainnya juga sama," jelas HA.

Dengan demikian lanjutnya, terhadap temuan tersebut, maka seluruh anggota DPRD Kepahiang yang memiliki TGR tersebut, hanya diberikan waktu selama 6 hari saja untuk melakukan pengembalian.

"Diberi waktu 6 hari untuk menyelesaikan TGR tersebut," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, pada penghujung semester 1 tahun 2025 ini, Kejari Kepahiang memberi kejutan kepada publik. Bagaimana tidak, kasus dugaan korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 yang tengah dikembangkan itu, menyeret lebih banyak tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan RY selaku mantan Sekwan, IN dan DD selaku bendahara dan PPTK sebagai tersangka. Kejari Kepahiang kemudian menetapkan 5 orang mantan anggota DPRD Kepahiang sebagai tersangka tambahan. Dengan demikian artinya, sampai dengan saat ini jumlah tersangka korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 itu sudah mencapai 8 orang.

Tidak cuma selesai sampai disitu saja, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini hingga ke akarnya. Dirinya menyebutkan bahwa, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan tersangka baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan