Jaksa Sita Tanah dan Rumah Milik Eks Sekwan & Bendahara: Dugaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang

Kejari Kepahiang melakukan penyitaan aset milik tersangka korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com- Dalam melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah melakukan penyitaan aset milik 2 tersangka.
Penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka ini. Dari hasil tracking tersebut, ditemukan ada 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya milik tersangka RY dan juga IN.
Kedua aset yang disita ini masing-masing berada di lokasi yang berbeda, aset milik eks Sekwan DPRD Kepahiang yang disita ini berada di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang. Sementara aset milik tersangka IN yang merupakan mantan bendahara, berada di Desa Kampung Bogor.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, aset-aset yang disita ini nantinya akan dihitung oleh Tim.
"Kemarin kita sudah menyita aset milik tersangka RY dan IN, aset tersebut berupa 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya. Nanti terhadap aset tersebut, nilainya akan dihitung oleh tim," ujar Kasi Pidsus, Kamis 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Proyek Rp 18 M Hibah BNPB di Kepahiang Rugikan Warga Sekitar? Komisi III DPRD Kepahiang Sidak
BACA JUGA:Musrenbang RPJMD Kepahiang: Bupati Zurdi Nata Pondasi Awal Wujudkan Visi-Misi
Disinggung apakah sudah cukup untuk memulihkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan, Kasi Pidsus menjawab kemungkinan aset-aset ini belum cukup untuk memulihkan seluruh KN. Mengingat KN yang timbul akibat Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini, nilainya mencapai Rp 12 Miliar.
"Nilai aset yang disita nantinya akan dihitung oleh tim tersendiri, namun rasanya belum cukup untuk memulihkan KN. Mengingat besarnya nilai KN yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 itu," sambungnya.
Sementara itu dijelaskan Kasi Pidsus, saat ini pihaknya sudah melakukan tracking terhadap aset-aset lainnya milik tersangka. Terhadap aset tersebut juga sudah dilakukan pembekuan atau pemblokiran aset, dalam waktu dekat nantinya Kajari Kepahiang juga akan melakukan penyitaan kembali.
"Kita sudah lacak lagi aset lainnya milik tersangka dan sudah kita blockir. Dalam waktu dekat akan kita sita kembali," demikian Kasi Pidsus.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilantik sebagai staff ahli, RY secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Bukan cuma RY sendiri, namun dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang juga resmi menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.