Polres Rejang Lebong Tangkap Bandar hingga Pemakai Narkoba

Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat 10 Oktober 2025 di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong--Gatot/RK

Radarkoran.com- Polres Rejang Lebong telah melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menangkap bandar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

Dari tiga kasus yang ada, total ada 6 orang yang berhasil diamankan oleh polres Rejang Lebong terdiri dari satu orang pengedar dan lima orang pemakai. 

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, menuturkan jika kasus pertama yang berhasil diungkap dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun | Desa Air lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025.

Dalam kasus ini ME (29), seorang petani warga Dusun I Desa Air lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong lantaran menyalahgunakan narkotika dengan barang bukti 2 paket sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening. Selain itu, ada 8 paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening.

"Total berat barang bukti 2 paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan 8 paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 2,43 Gram," tutur Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak saat menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, Kamis 9 Oktober 2025 di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Paman di Rejang Lebong Tega Nodai Keponakan Sendiri

Penangkapan ME berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat adanya peredaran Narkotika Di Desa Air lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 15.00 Wib. 

Mendapati informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama ME Alias MEZI disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun | Desa Air lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. 

Dari kegiatan pengamanan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, 8 paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, 1 set alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol kaca, 2 buah kaca Pirex, 2 buah korek Api Gas dan 2 buah Kaleng Rokok Merek DJI SAM SOE Warna Hitam. 

Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini ME bertindak selaku bandar," ujar Kabag Ops. 

Pada kasus kedua, Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua orang yang menyalahgunakan narkotika di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Dusun I Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu tanggal 08 Oktober 2025 lalu. 

Keduanya pengguna narkoba tersebut yakni YV (37) seorang yang berprofesi sebagai wiraswasta dan EP (48) yang juga seorang wiraswasta yang beralamat di JI. DI Panjaitan No.28 Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup,Kabupaten Rejang Lebong. 

Kronologi penangkapan keduanya bermula ketika Anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika Di Dusun I Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wib. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan