Polres Rejang Lebong Tangkap Bandar hingga Pemakai Narkoba

Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat 10 Oktober 2025 di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong--Gatot/RK
Menindaklanjuti informasi yang di dapat, sekira jam 10.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong menghentikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Plat Nomor BD 2624 FE yang dikendarai oleh EP dan seorang perempuan yang dibonceng yakni YV di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Dusun I Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pada YV ditemukan barang-barang berupa 1 (Satu) Paket sedang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, 1 Lembar plastik klip bening, 1 Buah batu berwarna putih, 1 Buah karet berwarna hitam, 1 Unit Handphone Android Merek VIVO Y17 Warna Hitam. Sedangkan pada EP alias Rico ditemukan barang-barang berupa 1 Unit Handphone Android Merek INFINIX HOT 40 PRO Warna Biru.
"Barang-barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh YP dan EP. Keduanya beserta barang yang ditemukan dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih," kata Kabag Ops.
Total berat barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 1 paket sedang Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 4,09 Gram.
"YV dan RP, keduanya merupakan pemakai," ujar Kabag Ops.
Selanjutnya, pada kasus ketiga penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dengan TKP di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun I Desa Air lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa tanggal 07 Oktober 2025 lalu.
Dalam kasus ini, DM (29), P (29) dan SD (29) yang beralamat di Dusun | Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong diamankan dengan barang bukti 2 paket Kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening.
Penangkapan ketiganya bermula pada Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 23.00 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melaksanakan patroli di Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. Dalam giat patroli tersebut, ditemukan segerombolan orang sedang berkumpul di depan kantor Mall Pelayanan Publik, kemudian tim Sat Reskrim Polres Rejang Lebong di Back Up anggota Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong mendatangi segerombolan pemuda mengaku bernama DM, PA dan SD.
Dari pemeriksaan yang dilakukan tim, ditemukan barang berupa 2 paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening, 4 buah Plastik Klip bening ukuran kecill, 1 buah kotak rokok merek VIGOR warna Coklat, 1 Lembar Jaket Hoodie warna hitam merek BROGUY, 1 Unit Handphone Android merek REDMI 10A warna SILVER, 1 Unit Handphone Android merek REDMI 5A wama GOLD, 1 Unit Handphone Android merek ITEL warna Hitam Dan barang barang tersebut diakui kepemilikannya.
"Total berat barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 Paket Kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 0,19 Gram," kata Kabag Ops.
Dalam kasus ini, ketiga masuk dalam katagori penyalahgunaan narkotika sebagai pemakai.
Dari ketiga kasus tersebut, para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Juga Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara, maksimal 20 Tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Dengan penangkapan pengedar dan pemakai ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat.
Polres Rejang Lebong akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.