HGB Habis Tanah Jadi Milik Siapa? Ini Penjelasannya

Rabu 16 Oct 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

6. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah

7. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau hak pengelolaan

8. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak, yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

 

Sebelum jangka waktu HGB habis, segera pemegang hak pun perlu melakukan perpanjangan ke kantor pertanahan ATR/BPN setempat agar tanah tidak diambil kembali oleh negara atau pihak lain. 

Kategori :