HGB Habis Tanah Jadi Milik Siapa? Ini Penjelasannya
Ketika HGB Habis masyarakat bisa mengurus perpanjangannya ke kantor pertanahan setempat. --YUS/RK
Radarkoran.com - Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, biasanya untuk jangka waktu tertentu.
Masyarakat dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan mengantongi sertifikat HGB.
Dikutip dari website Kantah ATR/BPN Kepahiang, HGB memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, serta dapat diperbarui kembali paling lama 30 tahun.
Artinya, pemegang sertifikat HGB dapat menggunakan tanah yang bukan miliknya maksimal hingga 80 tahun. Lantas, jika jangka waktu HGB habis, tanah menjadi milik siapa?
Jika masa HGB berakhir, status tanah akan kembali kepada pemilik asli, yakni negara atau pihak lain. Ketentuan HGB salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 36 PP menyebut, tanah yang dapat diberikan hak guna bangunan meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan hak atas tanah, bukan tanah wakaf, tanah ulayat, dan bukan aset milik daerah.
BACA JUGA:Permohonan Ubah HGB ke SHM Bisa Ditolak, Ini Alasannya
Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang sebagian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak, yakni perusahaan atau badan hukum pemerintah seperti BUMN dan BUMD.
Sementara, hak milik merupakan hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah.
HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.
Berbeda, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.
Lebih lanjut dalam Pasal 47, terhapusnya HGB karena jangka waktu berakhir menyebabkan tanah kembali menjadi milik negara, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang hak milik.
Khusus HGB di atas tanah negara, selain 'dirampas' negara, tanah juga dapat menjadi milik pihak lain sesuai amar putusan pengadilan.