HGB Habis Tanah Jadi Milik Siapa? Ini Penjelasannya
Ketika HGB Habis masyarakat bisa mengurus perpanjangannya ke kantor pertanahan setempat. --YUS/RK
4. Dicabut berdasarkan undang-undang
5. Ditetapkan sebagai Tanah Telantar
6. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
7. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau hak pengelolaan
8. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak, yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.
Sebelum jangka waktu HGB habis, segera pemegang hak pun perlu melakukan perpanjangan ke kantor pertanahan ATR/BPN setempat agar tanah tidak diambil kembali oleh negara atau pihak lain.