Inspektorat Kepahiang Minim Tenaga Auditor: Ini Inovasi yang Lakukan

Dedi Candira WK, MAP, Inspektur Inspektorat Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini mengalami krisis Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga auditor. Jumlah tenaga auditor yang ada di Inspektorat Kepahiang sejauh ini, masih tergolong sangat jauh dari kebutuhan semestinya.
Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MAP Menuturkan bahwa, berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri), idealnya jumlah auditor di Kabupaten Kepahiang ini mencapai 65 orang. Namun sayangnya saat ini, Inspektorat Kepahiang hanya memiliki 16 orang tenaga auditor saja.
"Berdasarkan Permendagri, idealnya tenaga auditor kita itu berjumlah 65 orang. Namun yang kita miliki saat ini hanya 16 orang saja," ujar Dedi Candira.
BACA JUGA:LHP Dana BOS Disusun, Inpektorat Segera Serahkan ke Bupati
Jumlah ini lanjut Dedi, tergolong sangat minim sebab di Kabupaten Kepahiang sendiri, ada sebanyak 105 desa, puluhan OPD, ratusan sekolah dan juga sejumlah puskesmas. Dengan kondisi minimnya jumlah auditor yang ada saat ini, setiap 1 orang auditor harus mengampu 15 bahkan sampai 20 instansi. Hal ini kemudian memicu terjadinya keterlambatan dalam proses audit.
"Tentu itu berpengaruh, karena setiap satu orang auditor harus mengampu 15-20 instansi. Katakanlah yang seharusnya hasil audit bisa dilaporkan dalam 1 minggu, terpaksa harus memakan waktu lebih lama karena tugas yang padat dan sulit tercover," sambungnya.
Kendati demikian, untuk memenuhi kebutuhan tenaga auditor tersebut, Inspektorat Kepahiang telah melakukan inovasi berupa proyek perubahan Penguatan Sinergi Aparat Pengawasan Melalui Alih Kompetensi Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang atau yang dikenal dengan PASAK-APIP.
BACA JUGA:Pengembalian TGR Masih Minim, Inspektorat Bakal Surati OPD
Melalui PASAK APIP ini sendiri, Inspektorat Kepahiang akan melakukan kolaborasi dengan sejumlah tenaga fungsional di luar OPD Inspektorat, yang berkenaan langsung dengan keuangan daerah atau sumber daya manusia, seperti Badan Keuangan Daerah (BKD), Bappeda dan juga BKDPSDM untuk menjadi tim auditor. Namun tidak seluruh pejabat fungsional yang dapat dilibatkan untuk menjadi Tim Auditor ini, beberapa pejabat fungsional yang dibutuhkan meliputi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, Pejabat Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) serta fungsional perencana.
"Nantinya pejabat fungsional yang bersangkutan akan mendapatkan pelatihan atau diklat langsung dari kita. Seperti apa melakukan audit, apa saja yang harus dilakukan dan lain-lain. Apabila nantinya sudah dianggap matang atau berkompeten, maka pejabat fungsional tersebut akan langsung mulai menjalankan tugas sebagaimana tupoksinya sebagai seorang Auditor," jelasnya.
Hal ini menurut Dedi Candira, juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sebab melalui inovasi ini, kebutuhan terhadap tenaga auditor bisa terpenuhi tanpa perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar.
BACA JUGA:Dana BOS 2025 Segera Diaudit Inspektorat, Sekolah Diminta Bersiap
"Dengan metode seperti ini pula, kinerja tim auditor akan menjadi lebih optimal. Laporan akan lebih berkualitas, secara kuantitas jumlah kebutuhan tenaga auditor terpenuhi serta target-target pemeriksaan dan pengawasan juga bisa diselesaikan tepat waktu," demikian Dedi Candira.
Inovasi ini sendiri akan mulai digaungkan pada Agustus-September 2025 ini, sehingga dengan demikian para pejabat fungsional yang terpilih menjadi Tim Auditor dapat segera memahami Tupoksinya dan mulai menjalankan audit pada tahun ini juga.