Modus Nebeng Motor, Pria di Rejang Lebong jadi Korban Begal
Press release tindak pidana curas di Polres Rejang Lebong pada Jumat, 14 November 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Niat hati memberikan tumpangan kepada seseorang, justru nasib apes dialami IG (21) seorang petani yang beralamat di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh orang yang diberikan tumpangan.
Hal demikian diketahui berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong yang diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM, M.AP didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu pada Jumat, 14 November 2025.
George menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula korban pulang dari berkunjung ke rumah saudaranya yang berada di Kampung 8 Desa Kepala Curup pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar jam 16.00 WIB. Saat korban ingin pulang pukul 16.30 WB situasi sepi tidak ada orang, tersangka AN (21) mendatangi korban dan meminta diantarkan menuju Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti.
Korban yang tidak menaruh kecurigaan mengantar pelaku hingga ke wilayah Sawangan. Namun pada saat setengah perjalanan di jalan sepi tersangka tanpa mengatakan sepatah katapun, langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
BACA JUGA:Tega! Bayi 5 Bulan di Rejang Lebong Meninggal Dunia di Tangan Ayah
"Pelaku AN menusuk korban sebanyak empat kali, dua kali di leher dan dua kali di bagian pundak. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus mendapatkan 35 jahitan dan perawatan medis,” ungkap AKP George dalam keterangannya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak hanya menusuk korban, tapi juga sempat berupaya menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya. Korban berhasil selamat setelah berpura-pura tidak bernyawa, sehingga pelaku melepaskan cekikannya. Lalu pelaku membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dipondok kebun milik neneknya," imbuh Kabag Ops.
Ditambahkan Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), AKP Mansyur Daud Manalu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku tidak merencanakan pembegalan tersebut sejak awal. Dan pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut demi mendapatkan uang untuk menikahi seorang janda.
"Dari pengakuan pelaku, ia tidak punya niat awal untuk melakukan aksi Curas. Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menikahi seorang janda dan melihat adanya kesempatan, pelaku akhirnya melakukan tindakan tersebut," jelas Mansyur.
Ia juga menambahkan, tersangka dan korban sebelumnya tidak berteman dan tidak ada masalah pribadi, tetapi hanya saling mengenal saja.
Selain itu, tersangka AN juga tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui sering membawa senjata tajam setiap kali keluar rumah. Dan adanya tekanan ekonomi serta keinginan untuk segera menikah diduga kuat menjadi pemicu utama aksi nekat tersebut. Atas perbuatan yang dilakukannya, AN kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.