HGB Habis Tanah Jadi Milik Siapa? Ini Penjelasannya
Ketika HGB Habis masyarakat bisa mengurus perpanjangannya ke kantor pertanahan setempat. --YUS/RK
Selanjutnya, Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menata kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara bekas HGB.
Alasan terhapusnya HGB
Bukan hanya jangka waktu berakhir, hak guna bangunan atas tanah orang lain juga dapat terhapus karena beberapa hal. Berdasarkan Pasal 46 huruf b PP Nomor 18 Tahun 2021, berikut alasan terhapusnya HGB sebelum batas waktu habis, :
1. Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan
2. Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan tanah hak pengelolaan
3. Cacat administrasi
4. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hak guna bangunan di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik juga dapat berakhir atau terhapus jika, :
1. Diubah haknya menjadi hak atas tanah lain, misalnya menjadi hak milik
2. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
3. Dilepaskan untuk kepentingan umum