Kejari Bengkulu Tengah Akan Panggil Perangkat dan Bendahara Desa Rindu Hati

Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, yakni SM yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akan memanggil perangkat dan bendahara desa setempat.
Dalam hal ini, perangkat dan bendahara Desa Rindu Hati dijadwalkan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Informasi ini dikatakan oleh
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yudi Adiyansah, SH, MH. "Sebenarnya mereka itu pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Namun mereka akan dilakukan pemanggilan kembali untuk perangkat desa maupun bendahara," sampai Yudi Adiyansah.
Dia menyampaikan, pemanggilan terhadap perangkat dan bendahara Desa Rindu Hati adalah bagian dari upaya memperkuat bukti serta keterangan terkait penyimpangan anggaran yang terjadi. Seperti yang diketahui, penyidik Kejari Bengkulu Tengah mengusut dugaan korupsi anggaran desa Rindu Hati.
BACA JUGA:Bupati Fikri Tertarik Kembangkan Budidaya Anggur
Kasus ini sebelumnya menyeret anggota DPRD Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial SM. Mantan kepala desa ini pun sudah resmi menjadi tersangka, dan ditahan sejak Selasa 5 Agustus 2025. Penahanan ini dilakukan karena SM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021.
Sebelum penahanan dilakukan, SM tercatat baru 11 bulan menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah sejak dilantik pada 9 September 2024. Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari Bengkulu Tengah menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran, termasuk tidak disalurkannya insentif kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meskipun dana sudah dicairkan.
"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi di dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah sudah dibayarkan. Kami juga menemukan pembangunan fisik yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban," papar Yudi Adiyansah.