Puskesmas Kelobak Berpotensi TGR: Gara-gara Tornas & Aset Lainnya di Preteli Maling

Pencurian di Puskesmas Kelobak --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Senin 11 Agustus 2025, pihak kepolisian dari jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu masih tengah menyelidiki terkait dugaan kasus pencurian di Puskesmas Kelobak, Kecamatan Kepahiang. Meskipun kasus ini sudah resmi dilaporkan ke polisi, namun ternyata Puskesmas Kelobak diketahui masih belum melaporkannya kepada  Bidang Aset BKD Kepahiang dan juga Inspektorat Kepahiang.

Terkait hal ini, Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Novriansyah, menuturkan bahwa, peristiwa hilangnya sejumlah aset tersebut seyogyanya juga dilaporkan kepada pihaknya dan juga Inspektorat Kepahiang. Sebab hal ini dibutuhkan pada saat dilakukannya rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak aset BKD Kepahiang.

BACA JUGA:Tim TGR Bengkulu Tengah Akan Tagih Pengembalian Siltap Ganda Kades/Perangkat Desa yang Dilantik PPPK

Rekonsiliasi BMD sendiri merupakan proses pencocokan dan penyelarasan data Barang Milik Daerah (BMD) antara berbagai unit kerja atau sistem yang berbeda, untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data aset daerah. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memvalidasi data, menyusun laporan aset, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BMD

"Jadi memang harus dilaporkan kepada kami dan juga Inspektorat, sebab ini dibutuhkan pada saat nanti dilakukan rekonsiliasi BMD. Kami harus tau keberadaan barang (aset) tersebut, apakah masih ada atau sudah tidak ada lagi," ujar Kabid Aset.

Senada dengan Kabid Aset, Inspektur Inspaketorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM juga menyerukan hal serupa. Menurut Dedi, pihak penanggungjawab aset dalam hal ini Puskesmas Kelobak atau Dinkes Kepahiang, wajib untuk melaporkan peristiwa hilangnya sejumlah aset tersebut kepada pihaknya.

BACA JUGA:2 Unit Tornas Puskesmas Kelobak Dipreteli Maling: Hanya Tinggal Kerangka

Memang secara regulasi hukum, peristiwa ini dilaporkan kepada pihak Polres Kepahiang selaku yang berwenang dalam kapasitas tindak pidana. Kendati demikian, secara administratif dalam rangka pengelolaan aset daerah, pihaknya dan bidang aset juga wajib mengetahui hal tersebut. 

"Apakah aset tersebut hilang, rusak atau berpindah penanggungjawabnya, seharusnya memang dilaporkan juga kepada kami, dalam rangka pengelolaan aset daerah," jelas Dedi Candira.

Selain itu nantinya lanjut Dedi, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam hal ini akan berperan dalam melakukan telaah  dan penyelidikan, apakah nanti ditemukan adanya kelalaian dari pihak penanggungjawab aset itu sendiri atau tidak.

BACA JUGA:Termasuk Rumah Pribadi, 7 Aset Kades Disita Jaksa: Kades di Kabupaten Kepahiang Dimiskinkan?

Jika memang ditemukan adanya kelalaian, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pihak penanggung jawab aset yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Kalau memang nantinya ditemukan adanya kelalaian dari pihak penanggungjawab aset, maka bisa dikenakan TGR," demikian Inspektur Inspaketorat Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan