Tim TGR Bengkulu Tengah Akan Tagih Pengembalian Siltap Ganda Kades/Perangkat Desa yang Dilantik PPPK

SILTAP : Pj Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, Kades maupun perangkat desa yang dilantik wajib mengembalikan Siltap ganda.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH memastikan Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa yang dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus mengembalikan Penghasilan Tetap (Siltap) ganda. 

"Iya selain wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kades ataupun sebagai perangkat desa, mereka diwajibkan mengembalikan Siltap yang diterima secara ganda selama masa transisi," sampai Pj Sekkab Hendri Donal. 

Diungkapkan Hendri Donal, sebagian besar perangkat desa, termasuk satu orang kepala desa, sudah memilih untuk menerima pengangkatan sebagai PPPK. Hal ini secara otomatis mengharuskan mereka meninggalkan jabatan di pemerintahan desa tersebut.  

BACA JUGA:Dalam Sebulan Puluhan Meteran Air PDAM di Bengkulu Tengah Digasak Maling

"Bagi kepala desa dan perangkat desa yang sudah dinyatakan lulus PPPK, sebelum dilantik memang diwajibkan memilih salah satu jabatan. Nah, mayoritas sudah memilih menjadi PPPK. Artinya apa? Ya mereka mengundurkan diri dari jabatan di desa," tegas Hendri Donal. 

Mengenai penerimaan Siltap ganda, mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini menekankan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspentorat, para yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan salah satu dari Siltap yang sudah diterima selama masa transisi.

"Berdasarkan LHP, penerimaan Siltap secara ganda tidak dibenarkan. Maka, mereka harus mengembalikan salah satu dari Siltap yang diterima," jelasnya. 

Untuk menentukan jumlah serta jangka waktu pengembalian, Pemkab Bengkulu Tengah menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Tuntutan Ganti Rugi atau TGR. Dan Tim TGR akan melakukan perhitungan terkait periode penerimaan gaji ganda, serta akan melakukan penagihan. 

BACA JUGA: Ngaku Rangkap Jabatan, Calon PPPK Bengkulu Tengah Wajib Kembalikan Siltap

"Tim TGR dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat untuk menghitung sejak kapan penerimaan Siltap ganda itu terjadi, dan menentukan berapa yang harus dikembalikan," terangnya. 

Hendri Donal menambahkan, sebagian besar perangkat desa yang lulus PPPK termasuk Kades Lubuk Sini sudah mengundurkan diri secara resmi beberapa waktu yang lalu. Pemkab Bengkulu Tengah sedang menyiapkan proses pengangkatan PJs Kades untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Hampir seluruh perangkat desa yang lulus PPPK telah lama mengundurkan diri, termasuk Kepala Desa Lubuk Sini. Saat ini, kami tinggal menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai PJs Kadesnya. Soal pengembalian Siltap, sekali lagi kami tekankan, itu menjadi kewenangan Tim TGR," demikian Hendri Donal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan