Radarkoran.com - Pemuktahiran Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb Pilkada 2024 terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong bersama jajarannya. Update sementara, KPU Lebong mencatat terdapat 44 pemilih masuk ke Kabupaten Lebong dan 32 pemilih lainnya keluar dari daftar pemilih Kabupaten Lebong.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan layanan khusus bagi mereka yang sebelumnya sudah masuk dalam DPT namun berniat untuk pindah memilih ini sudah dimulai sejak 17 September lalu dan akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024.
Dirincikan Rio, 44 pemilih yang masuk ke Kabupaten Lebong tersebut tersebat di 25 TPS yang terdiri dari 19 pemilih perempuan dan 25 pemilih laki-laki. Sementara 32 pemilih yang keluar sebelumnya terdaftar dalam DPT Kabupaten Lebong yang tersebar di 20 TPS, terdiri dari 14 pemilih perempuan dan 18 pemilih laki-laki.
"Pemuktahiran DPTb tahap pertama ini masih berlangsung hingga 28 Oktober mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan DPTb tahap kedua, " kata Rio.
Dilanjutkannya, DPTb tahap pertama yang akan dilaksanakan hingga 28 Oktober tersebut dibuka bagi pemilih yang memenuhi 9 kriteria yang sudah ditetapkan.
Seperti pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
"Intinya pemilih yang nantinya masuk dalam DPTb ini harus dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya pemilih yang bertugas di luar daerah, maka harus dilengkapi dengan surat tugas yang bersangkutan, " jelas Rio.
BACA JUGA:Mayoritas Anak-anak, Dinkes Lebong Catat Sudah 686 Kasus Diare Serang Warga
Selanjutnya proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024 akan kembali dilanjutkan dengan layanan DPTb tahap dua yang akan dibuka 29 Oktober hingga 20 November 2024. Namun dalam tahap ini hanya ada 4 kriteria pemilih yang akan diakomodir. Pemilih dalam kategori ini diharapkan melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pernyataan bermaterai.
"Kami sudah meminta agar PPK dan PPS di tingkat desa/kelurahan tetap proaktif dalam mencatat data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk dilaporkan secara berjenjang," singkatnya.
Sementara itu sebelumnya KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan 81.993 jiwa masyarakat Kabupaten Lebong masuk dalam DPT Pilkada 2024 lewat rapat pleno yang dilaksanakan 19 September 2024.
Adapun 81.993 pemilih yang masuk dalam DPT ini terdiri dari 41.711 pemilih laki-laki dan 40.282 pemilih perempuan yang tersebar di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan didirikan pada Pilkada 2024.