Sebelumnya juga guru Supriyani, seorang honorer di SDN 4 Baito dituduh dengan pasal berlapis.
Sebelumnya, Kasus kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, semakin panas.
Lantaran kasus tersebut dipantau sejumlah pihak termasuk pemerintah pusat.
BACA JUGA:Kabarnya Gaji Guru Rp 2 Juta Direalisasikan Tahun Depan? Ini Bocoran dari Mendikdasmen
JPU dari Kejaksaan Negeri Kendari telah mendakwa Supriyani, guru honorer tersebut, dengan tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu ijuk.
Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang.
Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis.