Diduga Cairkan Dana Non Budgeter & Perjalanan Dinas Fiktif: Seret 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang

Tersangka dugaan korupsi DPRD Kepahiang saat diperiksa--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 akhirnya menyeret banyak nama. Baru-baru ini, Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 inisial WP serta, Wakil Ketua (Waka I) DPRD Kepahiang inisial AD secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejak pertamakali ditetapkan sebagai tersangka, RY selaku mantan Sekwan DPRD Kepahiang, mengaku kalau ada pencairan dana yang ia lakukan secara unprosedural, untuk diserahkan kepada para unsur pimpinan.
Ungkapan ini membuat jajaran Kejari Kepahiang bekerja keras dalam mengumpulkan bukti dan juga saksi, RY yang saat itu siap untuk menjadi Justice Collaborator, bersedia untuk membeberkan segala yang ada terkait pengelolaan uang di lembaga Legislatif pada tahun 2019-2024 itu.
Puncaknya pada Jumat 15 Agustus 2025, Kejari Kepahiang memeriksa Ketua DPRD Kepahiang dan Waka I DPRD Kepahiang untuk yang ke-4 kalinya. Masuk menggunakan kemeja, kedua unsur pimpinan DPRD Kepahiang tersebut, akhirnya keluar dengan menggunakan rompi pink khas tahanan jaksa.
BACA JUGA:Eks Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Ungkap Hal Mengejutkan: Saat Diperiksa Sebagai Saksi, Apa?
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH mengungkapkan bahwa, setelah berulangkali diperiksa dengan status sebagai saksi, pihaknya sepakat untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang 2021-2023 itu.
"Keduanya sudah beberapa kali diperiksa, dengan status sebagai saksi yang kemudian kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Dari konstruksi awal perkara ini, diketahui kalau keduanya ini telah memerintahkan Sekwan untuk melakukan pencairan dana non budgeter yang tidak sesuai dengan prosedur seharusnya," ujar Kasi Pidsus.
Tidak hanya itu saja, keduanya juga diduga telah melakukan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk anggota dewan dan bagi dirinya sendiri. Terhadap SPPD bagi dirinya sendiri, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam hal ini masuk pada kategori fiktif.
"Tersangka menerbitkan SPPD untuk dirinya sendiri, dan setelah diselidiki ternyata perjalanan dinas itu tidak ada alias fiktif," sambungnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi SPPD Sekwan Provinsi Bengkulu, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Sekadar mengulas, setelah bolak-balik menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kepahiang, akhirnya 2 eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang ditetapkan menjadi tersangka, pada Jumat 15 Agustus 2025 malam.
Kedua eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang, periode 2019-2024 tersebut, adalah WP selaku Ketua DPRD Kepahiang dan AD selaku Wakil Ketua I (Waka I) DPRD Kepahiang saat itu. Diketahui keduanya terlibat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang selama 3 tahun berturut-turut, 2021-2023. Dengan penetapan tersangka terhadap 2 eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, artinya menambah panjang jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Kepahiang.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka yakni, RY (eks Sekwan), DD dan IN selaku bendahar. Selanjutnya, menetapkan 5 mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, NU, RMJ, MA, JO dan juga BU. Jika ditotalkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan 10 tersangka.
BACA JUGA: Jaksa Sita Tanah dan Rumah Milik Eks Sekwan & Bendahara: Dugaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang
Dugaan korupsi tersebut berawal dari, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12 miliar.