Radarkoran.com - Walaupun sudah melangsungkan akad nikah acara besar-besaran serta dihadiri kerabat dan tokoh publik, ternyata artis Rizky Febian dan Mahalini belum mempunyai buku nikah. Dengan itupula keduanya akan mengikuti program isbat nikah.
Pernikahan artis Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara hukum negara diketahui berdasarkan pernyataan dari Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diungkapkan, pernikahan artis Rizky dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga mendorong artis Rizky Febian melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Rahardja binti I Gede Surahardja itu kan telah menikah namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip dari bacakoran.com, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurutnya, bukti tertulis pernikahan sangat penting sehingga artis Rizky mengajukan permohonan agar pengadilan mengesahkan dan mencatatkan pernikahannya. Pengajuan isbat nikah artis Rizky didaftarkan pada 10 Oktober 2024, dan sidang pertama dijadwalkan pada 4 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Artis-artis Tanah Air Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Cek Nama-namanya
Sebelumnya, prosesi akad nikah artis Rizky Febian dan Mahalini sendiri berlangsung pada Jumat, 10 Mei 2024, di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Akad nikah yang penuh khidmat dengan adat Sunda dan Bali sebagai simbol dua budaya yang menyatukan mereka. Dengan mantan Wakil Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sebagai saksi, ijab kabul berjalan lancar dengan satu kali ucap dari Rizky.