Radarkoran.com - Sekretaris Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Datuk Aswan Hidayat Usman, SE memuji keberhasilan BMA Rejang Lebong dalam mengelola Restorative Justice. Khususnya dalam menyelesaikan silang sengketa yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat LAM Jambi mendatangi Kabupaten Rejang Lebong dalam kegiatan kaji banding, Jumat 1 November 2024.
"Makanya, kami LAM Jambi berusaha mengunjungi BMA Rejang Lebong untuk belajar dan minta ilmu. Tentang bagaimana menyelesaikan silang sengketa yang terjadi di masyarakat," jelas Datuk Aswan.
Apalagi informasi yang mereka peroleh, melalui program RJ ini ada ratusan kasus alias masalah masyarakat yang hanya cukup diselesaikan di tingkat BMA saja, tanpa harus ke aparat penegak hukum (APH).
"Kami mendapat informasi dari Ketua BMA Rejang Lebong, bahwa terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada sebanyak 400 kasus yang diselesaikan dengan RJ. Tentu ini kami nilai suatu hal yang luar biasa," jelasnya.
BACA JUGA:BMA Akan Berikan Gelar Adat kepada Putra Daerah Berprestasi
Sehingga menurutnya, ini menjadi prioritas LAM Kota Jambi untuk datang ke Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka meminta masukan ilmu dan sistem yang sudah terbentuk berkenaan dengan program RJ di BMA Rejang Lebong ini.
"Intinya maksud dan tujuan kami datang ke Rejang Lebong ini adalah untuk meminta ilmu dalam menjalankan program RJ, sehingga nanti kami bisa mencontoh dan menerapkan itu di Kota Jambi," ujarnya.
Pihaknya berharap, kehadiran LAM Kota Jambi ke Rejang Lebong bisa lebih mempererat tali silaturahim antara LAM dengan BMA.
"Kemudian kami juga mengajak rombongan Forkopimda Rejang Lebong untuk bisa bersilaturahim ke LAM Kota Jambi di lain kesempatan. Kami siap untuk menyambut bapak-bapak sekalian dengan santun dan meriah," imbuhnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Herwan Antoni, M.Kes, M.Si yang turut menyambut langsung datangan LAM Jambi merasa bangga atas kunjungan tersebut.
"LAM dan BMA bisa sharing terkait pengelolaan restorative justice. Karena restorative justice yang dikelola BMA berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan dan Polres ini merupakan restorative justice percontohan di Provinsi Bengkulu,’’ kata bupati.
DAlam kesempatan itu, Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Faizar, MM menjelaskan jika BMA Rejang Lebong memiliki 1000 lebih pengurus BMA yang tersebar di 15 kecamatan dan 156 desa/kelurahan.
BACA JUGA:BMA Bengkulu Ingin DDTS jadi Wisata Berbasis Adat Kebudayaan Lokal
‘’Jika terjadi sengketa di desa, maka, masyarakat lebih suka melapor ke BMA untuk diselesaikan secara adat. Ketika menyelesaikan sengketa itu, BMA tetap berkordinasi dengan aparat penegak hukum. Seperti Kasi Pidum Kejari serta personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sehingga, penyelesaiannya dapat dilakukan secara bijak dengan mempedomani hukum positif dan hukum adat di gubuk restorative justice. Banyak sengketa yang berhasil ditangani BMA. Mulai dari sengketa suami istri, perzinahan dan pertikaian antar warga," ungkap Ahmad Faizar.