Mudahkan Wakaf dan Amankan Sertifikat Melalui Aplikasi SIMAM

Sabtu 02 Nov 2024 - 15:34 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Saat ini mengurus tanah wakaf maupun hibah di kalangan Muhammadiyah semakin mudah. Kabar baik itu terlontar seiring dengan tekad Muhammadiyah Wilayah Bengkulu yang meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) secara online.

Kalau selama ini tidak sedikit Pimpinan Muhammadiyah terutama pada tingkat Ranting dan Cabang, Daerah lumayan kerepotan mengurus sertifikat wakaf, diharapkan semuanya bisa diselesaikan melalui Aplikasi SIMAM.

"Layanan yang kami sediakan yakni konsultasi berbagai masalah yang terkait dengan urusan wakaf. Bukan hanya itu, kami juga melayani proses sertifikasi bagi para nadhir Persyarikatan yang menerima wakaf dari para wakif," jelas Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PDM) Bengkulu, Ir. H. Ismakun kepada Radarkoran.com, Jum'at 1 November 2024.

Tak hanya konsultasi, operator SIMAM juga siap melakukan pendampingan transaksi yang berhubungan dengan harta wakaf. Misalnya tukar guling, ganti nama, dan lain-lain.

 "Semua layanan itu kami buka setiap hari Sabtu di Gedung Dakwah PWM Bengkulu," terang H. Ismakun. 

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Fasilitasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Alamat yang dimaksud adalah Jalan Panorama Nomor 7. Perum Graha Gedung Dakwah Bengkulu 

Aplikasi SIMAM ini juga berfungsi tempat penyimpanan dokumen sertifikat tanah wakaf Muhammadiyah. Jika selama ini dokumen itu biasanya disimpan oleh Pimpinan Cabang, terkadang kurang terarsip dengan baik, maka Aplikasi SIMAM menjadi penyimpanan yang aman.

"Ini sekaligus mempermudah kami untuk mendata berapa jumlah tanah wakaf Muhammadiyah yang sebenarnya," jelasnya.

Sebuah terobosan penting dalam memudahkan serah terima wakaf, pengurusan balik lama, serta mengamankan administrasi tanah wakaf, dan sekaligus mengamankan dokumen sertifikat yang sudah jadi. Sehingga banyak manfaat yang diberikan oleh Aplikasi SIMAM.

"Dengan sistem seperti ini, Insya Allah status wakafnya sudah aman dan dokumen sertifikatnya juga aman. Jika PCM membutuhkannya tinggal datang ke Rumah Wakaf," demikian H. Ismakun.

Kategori :