Radarkoran.com - Meskipun belum menemui titik terang, disebabkan hibah eks Puskesmas terganjal surat pernyataan.
Hanya saja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih membuka pintu seluas-luasnya guna mengabulkan permohonan hibah Eks Puskesmas Pasar Kepahiang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang.
Ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si pascarapat di Aula BKD Kepahiang yang membahas persoalan hibah eks Puskesmas Pasar Kepahiang ini kepada Bawaslu, beberapa waktu yang lalu.
Dikatakan Tajri, meskipun sekarang sertifikat lahan tersebut masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang, namun bukan berarti Bawaslu Kepahiang tidak memiliki kesempatan atau peluang untuk memiliki seutuhnya lahan berikut dengan bangunan eks Puskesmas Pasar Kepahiang tersebut.
"Tentu saja masih berpeluang untuk dimiliki (Eks Puskesmas Pasar Kepahiang, red) oleh Bawaslu Kepahiang. Hanya saja saja saat ini kita masih belum bisa berikan, karena sertifikatnya masih berproses. Kita tidak berani hibahkan itu kalau tidak ada sertifikatnya," ujar Tajri.
BACA JUGA: Soal Alat Peraga Masuk Ruang Debat, Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu
Masih menurut Tajri, Bawaslu Kabupaten Kepahiang saat ini hanya perlu bersabar untuk menunggu sertifikat itu rampung, dan diterbitkan BPN Kepahiang.
Sehingga dengan demikian, artinya legalitas dalam kepemilikan lahan serta bangunan eks Puskesmas Pasar Kepahiang yang berdiri di atasnya, secara resmi adalah milik Pemkab Kepahiang.
"Memang itu sebetulnya adalah aset Pemkab Kepahiang, hanya saja sertifikatnya belum ada, masih berproses. Jadi, harus selesai dulu sertifikatnya. Jika sudah (Sertifikat, red) akan kita lanjutkan mengurus hibahnya untuk Bawaslu Kepahiang," demikian Tajri.