Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memanggil salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi -Mian untuk melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat atas dugaan melanggar peraturan kampanye dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
Hanya saja, dalam pemanggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada Sabtu 2 November 2024 pukul 13.00 WIB tersebut, Paslon yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.
Kepala Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, ketidakhadiran pemanggilan ini tidak masalah dan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua.
"Kewajiban kita memanggil untuk klarifikasi. Kalau tidak hadir, maka kita panggil sekali lagi, jadi ada pemanggilan kedua yang kita jadwalkan besok," kata Eko saat diwawancarai pada Sabtu, 2 November 2024.
Dirinya berharap para pihak yang dipanggil untuk dapat hadir dalam kurun waktu 5 hari, karena keputusan pemanggilan para pihak tersebut merupakan hasil pembahasan dari Tim Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri. Selain itu, ada keterbatasan waktu untuk penanganan laporan yang ada.
"Penanganan pelanggaran ini cuma tiga hari dan kalau nggk selesai ditambah dua hari, cuma lima hari saja," imbuhnya.
Eko menyebut, kehadiran para pihak yang dipanggil akan membantu mereka (Bawaslu, red) untuk mendapatkan informasi dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran yang masuk.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tangani Puluhan ASN Terkait Netralitas
Namun jika dalam rentang waktu yang ada, pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan, Eko mengatakan jika hal tersebut tidak dipersoalkan, dan pihaknya akan mengambil kebijakan sesuai aturan yang ada.
"Ya tidak apa-apa, kami akan mengambil keputusan bahwa yang terundang tidak hadir klarifikasi. Jika memenuhi unsur pidana maka akan kita limpahkan ke penyidakan Polda," ujarnya.
Pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu ini untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Palson gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1 yang diduga melakukan kampanye di fasilitas negara yang ada disalah satu kabupaten. Selain itu ada laporan atas dugaan menggunakan minyak goreng subsidi untuk berkampanye.