Kejagung Periksa Secara Maraton Keluarga Ronal Tannur, Penyidik : Cari Bukti Suap Hakim!

Rabu 06 Nov 2024 - 09:42 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa secara maraton Ronald Tannur dan keluarganya pada Selasa 5 November 2024. 

Sejumlah keluarga yang dimaksud yakni mulai dari sosok ayahnya, Edward Tannur, adiknya yang bernama Christopher Raymond Tannur, tiga Hakim PN Surabaya, dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Penyidik memeriksa para pihak tersebut di Jakarta dan Surabaya.

Di Jakarta, penyidik memeriksa tiga hakim PN Surabaya usai mereka diterbangkan langsung dari Surabaya. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

"Hari ini ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang lain. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta, itu yang pertama," jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada di kantornya, Jakarta Selatan.

Sementara di Surabaya, pemeriksaan dilakukan terhadap Ronald,  Edward Tannur, dan juga adiknya.

"Untuk di Surabaya, kami lakukan pemeriksaan terhadap Ronald dan sejumlah keluarganya. Pemeriksaan ini guna mencari bukti suap Ronald kepada Hakim," tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Suap Ronald Tannur Menyeret Sang Ibu Jadi Tersangka

Untuk diketahui, kasus Ronald Tannur ini berawal dari dia divonis bebas atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas diduga karena suap terhadap 3 hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.

Adapun jumlah suap yang diberikan kepada 3 hakim itu adalah sebesar Rp 3,5 miliar. Buntutnya 3 hakim, Lisa, dan Meirizka kini ditetapkan tersangka.

Atas vonis bebas Ronald Tannur, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun kembali terungkap bahwa ada upaya suap dalam pengaturan kasasi tersebut. 

Kategori :