Radarkoran.com - Baru-baru ini kejadian pembunuhan kembali menggemparkan daerah ini. Pasalnya, Ibu Rumah Tangga tega habisi nyawa dua anak kandungnya sendiri. Sekarang kejadian ini sendiri sudah ditangani pihak kepolisian, dan sang Ibu Rumah Tangga yang tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya sudah diamankan pihak kepolisian.
Kejadian Ibu Rumah Tangga tega habisi nyawa dua anak kandungnya sendiri berawal dari ditemukannya jasad balita yang masih berumur 1 tahun 10 bulan mengapung di parit dengan kondisi yang mengenaskan.
Kejadian terjadi di Desa Karang Gading, Dusun 10, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Blita berusia 1 tahun 10 bulan ditemukan mengapung di parit dengan kondisi yang mengenaskan.
Diduga pelaku pembunuhan terhadap balita yang berusia 1 tahun 10 bulan adalah ibu kandungnya sendiri. Dugaan sementara, perbuatan Ibu Rumah Tangga yang habisi nyawa dua anak kandungnya dengan motif frustrasi dan kesal terhadap suaminya.
Dikutip Radarkoran.com Rabu 6 November 2024, kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan warga tentang penemuan jasad balita di parit. Setelah melakukan penyelidikan, polisi segera mengamankan seorang wanita bernama inisial Hk yang merupakan Ibu kandung dari balita yang ditemukan tewas denga mengenaskan tersebut.
Dari keterangan pihak kepolisian, Ibu Rumah Tangga Hk mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran merasa sakit hati kepada suaminya yang tidak memberikan nafkah, ditambah tekanan dari mertua. Dari kasus inilah juga terungkap ternyata, Ibu Rumah Tangga, Hk ini sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama.
BACA JUGA:Berikut 10 Kota dengan Jumlah Penduduk Paling Sedikit di Indonesia
Tahun 2020, Ibu Rumah Tangga HK membunuh anak pertama dari pernikahan sebelumnya dengan cara melemparkan bayi berusia 9 bulan ke dalam sumur dekat rumahnya di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Motifnya juga sama, Hk mengaku dilanda sakit hati dan konflik dengan suami pertamanya.
Saat ini, jasad balita tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani proses otopsi. Sementara itu, Haka kini berada dalam tahanan kepolisian dan menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.