Radarkoran.com - Sebanyak 1.302 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kabupaten Lebong dilantik, Kamis 7 November 2024. Pelantikan dilakukan secara serentak oleh masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan.
Sebanyak 1.302 KPPS ini nantinya akan bertugas di 186 TPS yang akan didirikan KPU Lebong pada pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan sebagai bekal mereka menjalankan tugas, nantinya setiap KPPS akan mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis).
Dalam pelaksanaan Bimtek KPPS ini teknisnya akan dilakukan secara berjenjang. Artinya mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan melakukan Bimtek kepada PPS. Setelah itu dilanjutkan dengan PPS akan melakukan Bimtek kepada KPPS yang ada di wilayah kerjanya masing-masing.
"Saat ini kami (KPU Lebong, red) bersama dengan PPK sedang mengikuti Bimtek yang dilaksanakan oleh Provinsi Bengkulu. Setelah ini selanjutnya PPK melakukan Bimtek ke PPS dan PPS ke KPPS. Jadi berjenjang, " kata Devi, 7 November 2024.
Dilanjutkannya, sesuai dengan tahapan proses Bimtek ini diberikan waktu 7 hingga 20 November 2024. Devi mengaku sudah menyusun jadwal pelaksanaan Bimtek dan dipastikan sudah tuntas dilaksanakan sebelum tanggal 20 November mendatang.
BACA JUGA:INGAT! Batas Akhir Pembayaran PBBP2 Akhir November, Telat Didenda
Bimtek sendiri dirasa perlu dilaksanakan agar masing-masing KPPS bisa paham dan mengetahui tugas-tugasnya saat pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. Sehingga saat pelaksanaan bisa berjalan lancar dan sukses.
"Jadi Bimtek KPPS akan dilakukan oleh masing-masing PPS. Waktunya juga sudah kami susun dan akan segera dilaksanakan setelah kami selesai mengikuti Bimtek KPU provinsi, " tambahnya.
Disisi lain, Devi mengingatkan KPPS yang sudah dilantik untuk tetap menjaga integritas dan netralitas pada Pilkada 2024.
"Kami sudah meminta PPK dan PPS untuk mengingatkan KPPS terpilih untuk menjaga netralitasnya. Agar nanti pada 7 November bisa dilantik dan tidak dilakukan pergantian, " tambah Devi.
Diketahui pada Pilkada 2024, KPU Lebong membutuhkan 1.302 KPPS dengan masa tugas selama 1 bulan. Sama dengan Pemilu Februari 2024 lalu, 1 TPS diisi oleh 7 KPPS.
Sementara itu sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS pada Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 900 ribu dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.