Meninggal Dunia, KPPS di Kepahiang Terima Santunan Rp 42 Juta

KPPS : KPPS yang menjalankan tugasnya di Pilkada 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang terima santunan sebesar Rp 42 juta. Bahkan ahli waris dari almarhum, sudah menerima santunan tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup.

"Terhadap KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tahapan Pilkada 2024, Senin 23 Desember 2024 lalu sudah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta," ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, Kamis 26 Desember 2024. 

Sebelumnya, Slamet Supriadi meninggal dunia saat menjalankan tahapan Pilkada 2024 sebagai KPPS. Almarhum sendiri sebelumnya mengalami sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Almarhum Slamet Supriadi sebelumnya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Permu Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Soal Pembangunan Jalan Tol, Zurdi Nata Pastikan Berlanjut

Disampaikan Anthaka, KPPS yang menjalankan tugasnya di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah dijaminkan kesehatan atau keselamatan kerjanya lewat BPJS Ketenagakerjaan. Dengan itupula santunan terhadap KPPS yang meninggal dunia, menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan dan itupun sudah ditunaikan terhadap ahli waris.

"Santunan sebesar Rp 42 juta sudah diberikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan ke ahli warisnya, tinggal lagi KPU Kepahiang melakukan penyerahan secara simbolisnya saja," singkat Anthaka.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan