Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu baru-baru ini atau pascadebat perdana pemilihan calon kepala daerah yang dilaksanakan beberapa hari lalu, istilah TGR jadi isu atau obrolan hangat di tengah masyarakat.
Lantas apa itu TGR? Melansir berbagai sumber terpercaya, TGR merupakan singkatan dari Tuntutan Ganti Rugi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bukan bendahara. Tuntutan ini dilakukan untuk menuntut penggantian kerugian yang diderita negara akibat perbuatan pegawai yang melanggar hukum atau lalai dalam melaksanakan tugas.
Dengan kata lain, TGR merupakan sanksi atas perbuatan seseorang PNS yang bukan bendahara, namun secara sengaja menyebabkan kerugian negara dari segi keuangan.
Lalu, apakah hubungan TGR dengan DPRD Kabupaten Kepahiang? Berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh calon bupati nomo urut 03, Zurdi Nata saat debat perdana tersebut.
Jika berdasarkan pendapat Nata dalam debat tersebut, ia menanyakan fungsi dari pengawasan yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 02, yang bisa dikatakan gagal mengawasi Sekretariat Dewan hingga membulkan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
Pada pelaksanaan debat terbuka yang digelar pada Rabu 6 November 2024 di hotel Sandyka, dengan tema 'Tata Kelola Pemertahan Yang Efektif, Bersi Dan Berkeadilan, 3 calon bupati Kepahiang priode 2024-2029 saling memaparkan program dan visi misi unggulan masing-masing.
BACA JUGA:'Saling Sindir' saat Debat Perdana, Ini Penjelasan 3 Paslon Bupati/Wabup Kepahiang
Dalam pelaksanaan debat, terjadi 'jual beli serangan' antar tiga calon bupati. Bahkan semakin memanas di penghunjung sesion terakhir. Berdasarkan pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi debat, Nata calon nomor urut tiga yang sepanjang debat mendapat serangan dari calon bupati nomor urut satu dan dua, menyentil jumlah temuan uang Rp 11,4 miliar rupiah TGR pada seketariat dewan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu.
Zurdi Nata mempertanyakan fungsi kontrol sebagai wakil rakyat terkait TGR di sekitar dewan yang sampai saat ini belum kunjng dilunaskan.
"Anda waktu itu selaku ketua DPRD, bagaimana kontrol anda terhadap TGR di seketariat dewan sendiri yang cukup besar dan sampai saat ini belum diselesaikan?," kata Nata.
Sementara menaggapi hal tersebut, Windra Purnawan calon Bupati nomor urut 2 mengatakan, hal itu wajib dibayar. Namun terkait TGR, Windra menyebut bahwa TGR biasa terjadi di lingkungan pemerintahan, tak terkecuali di daerah Provinsi Bengkulu.
"Kalau kita ada TGR, kita bayar. Kalau kita ada TGR kan tidak menyalahi, setiap dinaskan ada TGR. Di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ada TGR," ujarnya.