Polisi Gerebek Sarang Judol Jaringan Kamboja, 8 Orang Diamankan!

Sabtu 09 Nov 2024 - 09:39 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Indonesia tak main-main untuk memberantas Judi Online (Judol) yang menjamur di tanah air. Belakangan, pemerintah membokar praktik Judol yang melibatkan beberpa oknum karyawan Komdigi. 

Tak sampai disitu, terbaru Polisi menggerebek rumah sarang Judol jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 8 orang telah ditangkap dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka yang diamankan ada delapan orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan Jumat 8 November 2024.

Adapun delapan tersangka tersebut yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22) dan RD (28). Syahduddi menjelaskan mulanya petugas mengamankan empat orang setelah menyerahkan rekening dan ATM ke Kamboja.

"Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja," kata dia.

BACA JUGA: Terbaru, Polisi Sita Rp 73 Miliar dan Blokir 47 Rekening pada Kasus Judol Pegawai Komdigi

Selanjutnya  Kombes M Syahduddi menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online. Hal ini juga menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 35 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan, kemudian 1 rol bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank hingga 1 bendel mutasi rekening koran.

Kategori :