Pulihkan Keuangan Negara: Tracking Aset Pimpinan DPRD Kepahiang Digempur Jaksa

Penggeledahan di rumah tersangka --JIMMY/RK
Radarkoran.com-Meskipun telah berhasil menyita berbagai macam barang mewah di kediaman masing-masing tersangka korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tidak akan berhenti sampai disitu saja. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bahwa, masih ada aset-aset milik tersangka yang belum terdeteksi.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika SH, tracking terhadap aset tersebut masih akan terus dilakukan oleh pihaknya.
"Sementara kita belum bisa simpulkan apakah semua aset milik tersangka yang telah kita sita ini, sudah semuanya atau masih ada lagi. Namun yang jelas sekarang ini kita masih melakukan tracking," ujar Nanda.
BACA JUGA:Akhirnya Jam Tangan Rolex & Mobil Pajero Sport Milik Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Diserahkan ke Jaksa
Menurut Nanda, penyitaan aset ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan. Bagaimana tidak, kasus korupsi yang terjadi di DPRD Kepahiang periode 2021-2023 ini, telah mengakibatkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 12 Miliar.
"Seperti apa hasilnya nanti, pasti kami akan sampaikan kembali," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, melalui seorang pengacara, istri tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, akhirnya menyerahkan jam tangan mewah merk Rollex Daytona dan juga Mobil Pajero Sport kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Penyerahan ini dilakukan lantaran sebelumnya, pada saat penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, tidak ada satu pun barang mewah yang tersisa, sehingga hal tersebut memicu adanya dugaan bahwa, barang-baranf mewah milik tersangka telah dipindahkan.
BACA JUGA:Penggeladahan di Rumah Eks Waka I DPRD Kepahiang: Ini Daftar Barang Mewah yang Disita Jaksa
Pada saat penggeledahan berlangsung, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH sempat menghubungi istri tersangka melalui via telepon. Pada momen ini, Kasi Pidsus meminta agar pihak keluarga bertindak secara kooperatif dan tidak merintangi penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Kasi Pidsus saat itu, juga telah memberikan kelonggaran atau kesempatan bagi pihak keluarga, untuk menyerahkan sendiri aset dan barang mewah milik tersangka tersebut ke Kejari Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sebab barang-barang mewah ini, telah ditracking dan diblockir oleh pihaknya, untuk kemudian dilakukan penyitaan.