Penggeladahan di Rumah Eks Waka I DPRD Kepahiang: Ini Daftar Barang Mewah yang Disita Jaksa

Penggeledahan yang silakukan di rumah tersangka--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman orang tua tersangka AD, yang merupakan eks Waka I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, di Kota Bengkulu. Dari lokasi, jaksa berhasil menemukan sejumlah barang-barang mewah yang biasa digunakan oleh tersangka dan juga istrinya.

Informasi dihimpun Radarkoran.com, sedikitnya ada 17 unit barang yang berhasil diamankan oleh jaksa di kediaman orang tua tersangka. Belasan unit ini, tersiri dari beragam barang, mulai dari ATM, tas mewah, handbag dan beberapa barang lainnya.

"Ada beberapa barang yang kita temukan saat penggeledahan di Kota Bengkulu kemarin. Ini berupa tas mewah, handbag, ATM dan juga yang lainnya," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, pada Jumat 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:Jaksa Temukan Surat Somasi di Rumah Eks Ketua DPRD Kepahiang, Isinya? Lanjutan Dugaan Korupsi Rp 12 M di DPRD

Adapun beberapa barang mewah yang berhasil disita itu meliputi, 2 unit tas tangan wanita merk Ballenciaga, 6 unit tas tangan dan selempang pria/wanita merk Louis Vuitton Paris, 1 tas tangan merk Fendi, 1 tas tangan wanita merk Christian Dior Paris, 1 unit kacamata merk Louis Vuitton Paris, 1 unit kacamata merk Ray-Ban, 1 unit ikat pinggang merk Louis Vuitton Paris.

"Untuk nilai dari masing-masing barang ini sendiri, masih belum kita hitung berapa totalnya," sambungnya.

Sekadar mengulas bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman tersangka WP, yang tak lain merupakan eks Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Dari penggeledahan yang berlangsung di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang itu, jaksa menemukan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

BACA JUGA:Rumah 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Digeledah Jaksa: Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Rp 12 Miliar

Dari berbagai dokumen yang disita, ada satu dokumen menarik yang mungkin belum banyak diketahui oleh khalayak ramai. Usut punya usut, mantan calon bupati Kepahiang ini sempat mendapatkan somasi dari bendaharanya sendiri. 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH Melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, pihaknya menemukan dokumen somasi yang dilayangkan oleh bendahara kepada WP yang di dalamnya memuat tentang, permintaan agar tersangka mengembalikan dana APBD untuk kepentingan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

BACA JUGA:Eks Ketua dan Waka I 'Master of Mind' Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang

"Termasuk surat somasi dari bendahara kepada tersangka. Dalam somasi tersebut, tersangka diminta untuk mengembalikan dana APBD untuk kepentingan pengembalian TGR," demikian Kasi Pidsus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan