Akhirnya Jam Tangan Rolex & Mobil Pajero Sport Milik Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Diserahkan ke Jaksa

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Melalui seorang pengacara, istri tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, AS akhirnya menyerahkan jam tangan mewah merk Rollex Daytona dan juga Mobil Pajero Sport kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Penyerahan ini dilakukan lantaran sebelumnya, pada saat penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, tidak ada satu pun barang mewah yang tersisa, sehingga hal tersebut memicu adanya dugaan bahwa, barang-barang mewah milik tersangka telah dipindahkan.

Pada saat penggeledahan berlangsung, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH sempat menghubungi istri tersangka melalui via telepon. Pada momen ini, Kasi Pidsus meminta agar pihak keluarga bertindak secara kooperatif dan tidak merintangi penegakan hukum yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:Penggeladahan di Rumah Eks Waka I DPRD Kepahiang: Ini Daftar Barang Mewah yang Disita Jaksa

Kasi Pidsus saat itu, juga telah memberikan kelonggaran atau kesempatan bagi pihak keluarga, untuk menyerahkan sendiri aset dan barang mewah milik tersangka tersebut ke Kejari Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sebab barang-barang mewah ini, telah ditracking dan diblockir oleh pihaknya, untuk kemudian dilakukan penyitaan. Penyerahan barang berupa jam tangan mewah dan juga mobil Pajero Sport tersebut, telah dibenarkan oleh Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH. 

Disebutkan Kasi Intel, penyerahan barang berharga tersebut dilakukan oleh istri tersangka melalui Kuasa Hukumnya.

"Untuk jam tangan dan juga mobil, sudah diserahkan. Waktu penggeledahan memang tidak ditemukan apa-apa di rumah tersangka AD, sehingga diminta agar yang bersangkutan menyerahkan sendiri ke Kejari Kepahiang.," ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Jaksa Temukan Surat Somasi di Rumah Eks Ketua DPRD Kepahiang, Isinya? Lanjutan Dugaan Korupsi Rp 12 M di DPRD

Sekadar mengulas bahwa, Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 kini kembali bertambah, Jumat 15 Agustus 2025. Jika sebelumnya Kejari Kepahiang telah menetapkan 8 otang tersangka yang terdiri dari 3 orang ASN dan 5 orang mantan anggota dewan, kini 2 orang mantan unsur pimpinan juga ikut bernasib serupa. Kedua mantan unsur pimpinan ini ialah WP yang sebelumnya merupakan Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 dan juga, AD yang menjabat sebagai Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran, terbukti terlibat dalam kasus dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditahan di Lapas Berbeda: Ini Lokasinya

"Hari ini dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, kita menetapkan 2 orang tersangka tambahan. Keduanya adalah mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024," demikian Kasi Intel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan