Diusulkan PPPK Paruh Waktu, 43 Honorer Pemprov Bengkulu Tidak Isi DRH

BKD Provinsi Bengkulu sebuat ada 43 honorer Pemprov Bengkulu yang diusulkan jadi PPPK paruh waktu tidak isi DRH--GATOT/RK

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyebutkan ada sebanyak 43 honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diusulkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data dan informasi tentang latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan pegawai sebelum diterbitkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Plt. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan jika dari 4.423 orang yang diusulkan untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu, hanya 4.380 orang yang mengisi DRH.

'' Dari 4.423 formasi yang kita sampaikan ke BKN, hanya 4.380 yang sudah mengisi DRH. Sehingga hanya 4.380 orang ini yang akan diproses tahap lanjut,'' sampai Rusmayadi. 

BACA JUGA:Terdampak PHK, 10 Pekerja di Lebong Terima JKP

Ia menyebut, jumlah yang ada telah disampaikan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara) untuk persetujuan teknis penerbitan NIP. Jika persetujuan telah diterbitkan, maka proses pengangkatan PPPK paruh waktu dapat diselesaikan.

''Sekarang lagi proses penginputan, verifikasi ke BKN dan proses selanjutnya untuk proses pengajuan untuk PPPK paruh waktu,'' imbuh Rusmayadi.

Proses penginputan dan pemetaan yang dilakukan oleh BKD untuk menempatkan posisi yang dibutuhkan. Namuan, posisi pegawai yang ada dipastikan akan tetap bekerja pada posisi saat ini lantaran pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan posisi yang ada di setiap OPD pegawai sebelumnya bekerja. 

''Pengusulan pengangkatan ini sesuai dengan apa yang diusulkan oleh OPD tempat bekerja sebelumnya,'' ujarnya.

Pemprov Bengkulu telah mengusulkan sejumlah pegawai untuk menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas status kepegawaian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan