Putusan MK Terbaru Soal Pilkada 2024 Jika Kotak Kosong Menang!

Senin 18 Nov 2024 - 09:04 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Dengan keputusan ini, MK berharap Pilkada dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi rakyat, sekaligus mendorong pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

Dengan adanya putusan inijuga artinya, daerah yang Pilkada melawan kotak kosong dan jika kotak kosongnya memang maka jedahnya paling lama satu tahu saja dan dilaksanakan Pilkada ulang. 

Kategori :