Radarkoran.com - Tahapan kampanye berakhir dan masuk masa tenang, karena seluruh Alat Peraga Kampanyer (APK) yang masih terpasang harus diturunkan. Kemudian tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, baik itu tertutup apalagi terbuka. Dengan kata lain, masa tenang harus tenang. Peringatan ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 25 September 2024 lalu dan berakhir 23 November 2024. Dengan telah selesainya tahapan kampanye, artinya akan masuk dalam masa tenang. Saat masuk masa tenang sebelum hari pencoblosan 27 November 2024, segala bentuk kampanye tidak diperbolehkan atau dilarang. APK dan sejenisnya, harus dilepas dan tidak ada lagi yang terpasang.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, tahapan kampanye sendiri akan berakhir 23 November 2024. Dengan itupula artinya, ketika pada tanggal 24 November sudah masuk dalam masa tenang. Sesuai dengan regulasi yang ada, ketika masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan. termasuk sejumlah APK dan sejenisnya juga tak boleh lagi ada yang masih terpasang.
"Jika masih saja terpasang saat masa tenang, maka dipastikan akan ditertibkan. Jadi, kita sudah himbau semua pihak terkait, baik KPU Kepahiang maupun para Paslon supaya tidak lagi melakukan aktivitas kampanye ketika masa tenang. Selain itu, kita minta tidak ada lagi APK yang masih terpasang. Masa tenang harus tenang," kata Erwin, Sabtu 23 November 2024.
BACA JUGA:Netralitas ASN jadi Temuan Bawaslu Saat Kampanye Akbar 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong
Dalam penertiban yang dilakukan saat masa tenang, pihaknya juga akan melibatkan Polres Kepahiang, TNI, Satpol PP Kepahiang, Perhubungan dan sejumlah pihak lainnya. Tapi sebelum penertiban dilakukan, sebaiknya pihak terkait seperti KPU dan Paslon menurunkan sendiri APK-nya masing-masing.
"Kita sebelumnya sudah mengimbau, saat masa tenang tidak ada aktivitas kampanye termasuk APK yang masih terpasang. Harapan kita itu bisa ditaati oleh semua Paslon," pungkas Erwin.
Sekadar mengulas, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, ada 7 jenis kampanye pada pelaksanaan Pilkada 2024, yang berlangsung 25 dari September - 23 November 2024.
Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antas Pasangan calon (Sudah dilaksanakan), penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan Undang-undang.
Selanjutnya, untuk kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik itu bisa dilaksanakan 10 November - 23 November 2024. Terakhir masa tenang itu sejak tanggal 24-26 November 2024.