Perumahan di Kepahiang Wajib Bayar PBB-P2: Soal Fasum-Fasos Pemerintah & Devloper Jangan Lepas Tangan

Lokasi Perumahan --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com-Dalam rangka untuk menggali, memaksimalkan potensi dan memanfaatkan peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mulai menyasar seluruh perumahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Terkait hal ini, Pemkab Kepahiang mulai menggarap sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada seluruh perumahan yang ada di Kepahiang, sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah.
Melalui surat edaran Bupati Kepahiang, Nomor: 970/10B/B/BKD/KPH/2025 tentang Pemberlakukan Syarat Lunas PBB-P2 Untuk Pelayanan Kepada Masyarakat, maka BKD Kepahiang meminta agar seluruh penduduk yang bertempat tinggal di perumahan melampirkan bukti pembayaran dan pelunasan PBB-P2 pada tahun berjalan.
Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Muttaqin, SE menuturkan bahwa, untuk memuluskan edaran ini, pihaknya juga telah meminta bantuan kepada seluruh developer perumahan di Kabupaten Kepahiang untuk menyampaikan sejumlah poin penting di dalam edaran itu kepada BTN.
"Jadi sekarang sudah ada edarannya langsung dari bapak bupati kepahiang, edaran itu memuat tentang Pemberlakukan Syarat Lunas PBB-P2 Untuk Pelayanan Kepada Masyarakat. Beberapa waktu lalu, kami juga sudah minta seluruh developer perumahan untuk menyampaikan hal tersebut kepada BTN," ujar Ammar.
BACA JUGA:31 Izin Lokasi Perumahan Diterbitkan di Kabupaten Kepahiang: Ini Rincian Lokasinya!
Adapun beberapa poin yang termaktub di dalam edaran tersebut meliputi:
1. Melampirkan bukti lunas PBB-P2 tahun berkenaan untuk pelayanan kepada masyarakat
2. Pembayaran PBB-P2 dan cetak Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB bisa dilakukan melalui aplikasi pajak daerah Kabupaten Kepahiang yang dapat diunduh pada android play store dengan memasukkan NOP PBB.
3. Menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan pajak daerah yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepaiang.
4. Mensosialisasikan dan menginformasikan edaran tersebut kepada jajaran dan seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Perumahan di Kute Rejo Kepahiang Longsor Lagi, Warga Ketakutan
Menurut Amar, edaran ini baru dibuat dan disetujui pada April 2025 lalu. Sehingga wajib untuk ditaati oleh developer bahkan hingga ke penduduk perumahan itu sendiri. Hal demikian bertujuan agar potensi PAD Kabupaten Kepahiang bisa lebih maksimal dari sebelumnya.