31 Izin Lokasi Perumahan Diterbitkan di Kabupaten Kepahiang: Ini Rincian Lokasinya!

Perumnas di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Sejak awal penciptaannya, perumahan didirikan sebagai kompleks rumah dan bangunan lain yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan seperti jalan, air bersih, listrik, dan sistem pembuangan sampah, guna mewujudkan pemenuhan rumah yang layak huni.

Tujuan utama pendirian perumahan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar seseorang akan tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Perumahan juga dirancang sebagai lingkungan hunian yang terintegrasi dengan sarana dan prasarana pendukung, menciptakan suasana kehidupan yang terencana dan berkelanjutan bagi penghuninya. 

Pola pembayaran perumahan yang umum meliputi tunai keras, pembayaran bertahap langsung ke pengembang (cash bertahap atau kredit inhouse), dan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank, di mana setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing terkait proses, biaya, dan jangka waktu pembayaran. 

BACA JUGA:Baru Lokasi 2 Perumnas Diserahkan ke Pemkab Kepahiang, Yang Lain Masih Wewenang Devloper

Hingga tahun 2025 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang telah mencatat bahwa ada sebanyak 31 perumahan yang keberadaannya terdata di bidang perizinan.

"Berdasarkan catatan kami, rekapitulasi perizinan perumahan di Kabupaten Kepahiang sampai dengan tahun 2025 ini, berjumlah 31 perumahan," ujar Penata Perizinan Ahli Madya, Dedi Mulyadi, S.Hut, Rabu 10 September 2025.

Menurut Dedi, dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang ini, Kecamatan Kepahiang lebih mendominasi dengan jumlah perumahan terbanyak. Berdasarkan catatan yang sama, jumlah perumahan di Kecamatan Kepahiang ini higga mencapai 24 perumahan dengan sebaran terbanyak di Desa Tebat Monok.

BACA JUGA:Kementerian PKP, Dorong Perumahan Subsidi Miliki Sertifikat Hijau

"Untuk di Desa Tebat Monok, ada sebanyak 8 perumahan. Diantaranya seperti Perumahan Griya Asri, Albizi Residence, Balqis, Citra Graha Indah (CGI), dan lainnya," sambungnya.

Sementara itu berdasarkan catatan yang sama, sejauh ini di Kecamatan Seberang Musi, Ujan Mas, Tebat Karai, Bermani Ilir dan juga Muara Kemumu belum memiliki perumahan yang resmi, yang tercatat dalam rekapitulasi perizinan perumahan Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Program ASN Berdikari, Pemkab Siapkan Program Perumahan DP Nol Rupiah

"Berdasarkan catatan kami, perumahan di Kabupaten Kepahiang ini berdiri di 3 kecamatan yang berbeda. Diantaranya Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Kabawetan dan juga Kecamatan Merigi," demikian Dedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan