Baru Lokasi 2 Perumnas Diserahkan ke Pemkab Kepahiang, Yang Lain Masih Wewenang Devloper

PERUMNAS : Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, SE, MM mengungkapkan, di Kabupaten Kepahiang baru 2 lokasi Perumnas saja yang sudah diserahkan ke Pemkab Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dari puluhan lokasi yang sudah dibangun Perumahan Nasional (Perumnas) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ternyata baru 2 lokasi saja yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Kepahiang, yakni Perumahan Pesona yang berada di Desa Taba Tebelet dan Perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru. 

Sementara Perumnas yang lain belum diserahkan ke Pemkab Kepahiang yang secara otomatis asetnya juga belum tercatat sebagai aset daerah. Dengan demikian, keberadaan Perumnas yang belum diserahkan ke pemerintah kabupaten masih menjadi tanggung jawab devloper. 

"Kalau sejauh ini memang baru 2 lokasi Perumnas yang diserahkan ke Pemkab Kepahiang. Yakni Perumnas Pesona di Desa Taba Tebelet dan Perumnas di Desa Bogor Baru atas nama Griya Asri. Selebihnya belum ada lago lokasi Perumnas yang tercatat sebagai aset Pemkab Kepahiang," terang Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, SE, MM ketika dikonfirmasi Radarkoran.com, Rabu 24 April 2024. 

Diungkapkan Herwin, dalam proses penyerahan aset dari Perumnas ke Pemkab, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Sejumlah syarat penyerahan juga harus dilengkapi oleh pihak devloper seperti sertifikat, site plan, dan sejumlah persyaratan lainnya. Untuk sekarang ini yang ada BAST-nya hanya baru 2 Perumnas, sementara yang lainnya belum ada.

BACA JUGA:BPN/ATR Kepahiang Dorong Pemkab Tuntaskan Sertifikat Aset Tanah

"Kalau Perumnas tersebut sudah jadi aset Pemkab karena sudah diserahkan. Maka, Perumnas tersebut sudah ada kewenangan Pemkab untuk melakukan pembangunan fasilitas umumnya. Tapi kalau belum diserahkan, artinya belum ada kewenangan Pemkab untuk melakukan pembangunan fasilitas umumnya. Kewenangan tersebut masih menjadi tanggung jawab developer," papar Erwin. 

Dengan demikian, artinya sejumlah bencana alam yang terjadi di lokasi-lokasi perumahan di Kabupaten Kepahiang seperti di Perumnas Barokah Perdana Desa Kute Rejo dan di Perumnas Raflesia Kelurahan Dusun Kepahiang, masih jadi tanggung jawab developer untuk penanganannya.  

Untuk diketahui, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang mencatat per Mei 2023 lalu ada 27 lokasi izin perumahan yang diterbitkan yang tersebar di sejumlah kecamatan, yang dimiliki oleh 21 perusahaan. Di antaranya di Kecamatan Kepahiang, berada di Desa Tebat Monok serta Desa Kelilik, Kelurahan Padang Lekat, dan ada juga di Kelurahan Dusun Kepahiang, Desa Taba Tebelet hingga di sejumlah desa serta kecamatan lainnya.

Dalam proses pendirian Perumnas, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pihak pengembangan. Untuk kelengkapan perusahaan meliputi Perseroan Terbatas (PT), mempunyai tenaga ahli bangunan gedung (SKA), serta anggota assosiasi pengembang perumahan.

BACA JUGA:Berkomitmen Raih WBK, Kemenag Kepahiang Didampingi Langsung Biro Ortala Setjen Kemenag RI

Selain itu perusahaan juga wajib menyediakan sejumlah perizinan seperti NIB BLBI Perumahan, SBU, sertifikat standar KBLI bangunan gedung untuk perusahaan yang membangun sendiri, persetujuan lingkungan, pertimbangan teknis BPN, KKPR, rekomendasi file banjir, site plant,l dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan