Nekat Mengancam Tetangga dengan Senpi Rakitan, Petani di Rejang Lebong Diamankan Polisi
Polres Rejang Lebong saat melakukan press release kepemilikan senpi rakitan pada Rabu, 5 November 2025 di Polres Rejang Lebong--Gatot/RK
Radarkoran.com - Seorang petani berinisial MA berusia 41 tahun di Trans Bukit Merbau Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, diamankan pihak kepolisian setempat karena nekat mengancam tetangganya sendiri dengan senjata api (senpi) rakitan jenis laras pendek.
Dari informasi yang terhimpun, MA diduga melakukan pengancaman kepada tetangganya yang memiliki hutang sebesar Rp 150 ribu dan tidak mau membayarnya dengan alasan sudah melunaskannya kepada rekan MA.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.IK melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP, menuturkan pada hari Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Kanit res bersama dengan personel Polsek PUT mendapatkan informasi bahwa MA menyimpan senpi tidak sesuai dengan kepemilikan senpi.
Dari informasi yang ada, polisi melakukan penggeledahan di rumah MA dan menemukan senpi rakitan laras pendek yang disembunyikan di gulungan kasur kamar pelaku.
MA mengakui bahwa pucuk senjata api rakitan jenis gengam dengan ukuran panjang 35 cm, gagang terbuat dari kayu, dan terdapat 2 utas karet bekas ban dalam, yang mengikat antara besi laras dengan gagang senpi tersebut milik temannya dan digunakan untuk berjaga-jaga serta mengusir hewan buas.
BACA JUGA:Program Cetak Sawah di Rejang Lebong Capai 410 Hektare
"Terduga pelaku menyimpan senjata api jenis rakitan di dalam rumahnya, yang mana pada saat di amankan senjata api jenis rakitan tersebut berada di dalam kamarnya di dalam gulungungan kasur. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke polsek padang ulak tanding untuk penindakan lebih lanjut," jelas Kabag Ops Polres Rejang Lebong didampingi Kapolsek PUT Mansyur Daud Manalu dan Kabid Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak saat konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025.
Ditambahkan Kapolsek PUT, selain menyimpan senpi rakitan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku MA sempat mengancam tetangganya sendiri menggunakan senpi saat menagih hutang.
Kapolsek PUT, Mansyur Daud Manalu, menyatakan bahwa pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Karena hal tersebut, pelaku langsung kita amankan dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa izin memiliki, menyimpan, membawa senjata api tidak sesuai dengan tempat dan profesinya," ujar Kapolsek.
MA diamankan oleh polisi dan diancam hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.