KPU Bengkulu Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi

Jumat 29 Nov 2024 - 09:01 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Proses perhitungan hasil perolehan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih berjalan. Kendati demikian, sejumlah hasil hitung cepat atau quick count menunjukkan keunggulan calon-calon yang bertarung di wilayah Provinsi Bengkulu.

Terkait hal ini, KPU Provinsi Bengkulu meminta semua pihak bersabar mengikuti proses perhitungan yang berjalan hingga hasil resmi diterbitkan.

"Kepada semua pihak, mohon dengan sabar menunggu hasil resmi dari KPU dan jajaran," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi pada Kamis, 28 November 2024.

Sarjan menambahkan, KPU akan melakukan rekapitulasi terlebih mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi secara berjenjang. Proses rekapitulasi suara mulai dilaksanakan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 November hingga 3 Desember 2024. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota akan dilksanakan pada tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.

"Rekap suara Pilkada akan dilaksanakan oleh PPK di tingkat Kecamatan pada 28 November dan akan berakhir tanggal 3 Desember 2024. Kemudian untuk rekap kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 November hingga 6 Desember 2024 mendatang," tutur Sarjan.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tuntaskan Pengiriman Logistik Pilkada ke Pulau Enggano

Lebih jauh, dalam proses rekapitulasi suara, Sarjan mengatakan untuk hasil rekapitulasi suara bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan diselesaikan di tingkat kabupaten/kota atau tidak lanjut ke tingkat Provinsi. 

Sedangkan untuk hasil rekapitulasi suara untuk gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, setelah diselesaikan ditingkat kabupaten/kota, akan diserahkan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU Provinsi.

"Rekapitulasi ini berjenjang di tingkat kabupaten/kota, Provinsi menunggu selesai rekapitulasi tingkat kabupaten/kota," sampainya.

Sementara itu, rapat pleno terbuka untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat KPU Provinsi, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024 mendatang.

"Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir perolehan suara dari masing-masing calon kepala daerah," demikian Sarjan. 

Kategori :