Radarkoran.com - Kementerian Desa di tahun 2025 mendatang mengharuskan pemerintah desa terdaftar sebagai pengguna anggaran dalam aplikasi market place penyedia peningkatan kapasitas teknis desa (P2KTD).
Bukan hanya desa sebagai pengguna, aplikasi ini juga mengharuskan pihak penyedia terdaftar, baik secara lembaga maupun perorangan.
Aturan ini sudah mulai disosialisasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Rejang Lebong dalam hal pengadaan barang dan jasa.
TA Kabupaten Rejang Lebong Feri Murtiningrum menyampaikan pentingnya desa sebagai pengguna dan pihak ketiga, baik lembaga atqupun perorangan terdaftar di market place P2KTD agar supaya baik desa maupun penyedia lebih mudah dalam merealisasikan pengelolaan anggaran DD dan juga ADD
BACA JUGA:Puluhan Guru Madrasah Non-PNS di Rejang Lebong Kantongi Sertifikat PPG
"Di era digitalisasi ini kementerian desa berharap dengan aplikasi market place P2KTD ini, pemerintah desa dapat lebih mudah dalam melakukan transaksi terhadap pihak ketiga yang menjadi penyedia," ujarnya.
Dalam sosialisasi perdana yang dilaksanakan di Kecamatan Selupu Rejang beberapa waktu lalu, Feri juga menghimbau kepada semua desa -desa yang berada di Kabupaten Rejang Lebong ini agar sudah terdaftar dan terverifikasi di aplikasi ini sampai tanggal 7 desember 2024. Dan untuk pihak penyedia, TA menargetkan paling sedikit ada 10 penyedia yang sudah terdaftar.
"Kami berharap sebelum tanggal 7 Desember tahun ini, semua desa di kabupaten kita ini sudah terdaftar, dan kami sebagai tim verifikator untuk penyedia, menargetkan 10 penyedia yang sudah terdaftar," pungkas Feri.